Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PKP Minta Pemerintah Serius Lindungi ABK Perikanan Indonesia

Senin, 25 April 2022 23:32 WIB
Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dr. Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dr. Ahmad Yani. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik perbudakan yang menimpa awak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) perikanan Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri terus terjadi.

Pada Maret lalu, National Fishers Center merilis data sepanjang tahun 2020-2022, sudah terjadi 232 pengaduan ABK perikanan Indonesia, yang mana mereka menjadi korban ketidakadilan di atas kapal. Mereka ada yang menjadi korban meninggal dunia, hilang dan cacat.

Namun dari total pengaduan itu, terbesar kasusnya terkait dengan gaji yang tidak dibayarkan, asuransi dan jaminan sosial yang juga diabaikan oleh pemilik kapal. Belum lagi adanya praktik penipuan yang dilakukan oleh para agen-agen ilegal.

Baca juga : Ketum Golkar Minta Kosgoro 1957 Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44,16 persen adalah pengaduan ABK migran dan 55,84 persen adalah pengaduan ABK domestik. Data ini menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia masih belum serius dalam menangani kesejahteraan ABK Perikanan.

Ketua Bidang Kemaritiman Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Dr. Ahmad Yani meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk serius memberantas praktik perbudakan yang terjadi di kapal ikan.

"Peran pemerintah terhadap keselamatan dan keamanan kerja pada ABK perikanan belum maksimal. Pemerintah mestinya hadir untuk melindungi ABK perikanan Indonesia baik yang berada di luar negeri maupun dalam negeri," ujar Ahmad Yani dalam keterangannya kepada media, Senin (25/4).

Baca juga : KADIN Dorong Pembenahan Logistik Sektor Perikanan

Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai Pemerintah kurang peduli terhadap perlindungan ABK Indonesia. Menurut dia, Pemerintah melalui Kemenhub dan KKP harus segera membuat payung hukum yang mengatur tentang perlindungan terhadap ABK perikanan kita.

"Perlindungan hukum penting, sehingga ketika mereka bekerja baik di kapal domestik maupun kapal  perikanan luar negeri, merasa terayomi karena ada payung hukumnya," tegas Ahmad Yani.

PKP yang dipimpin oleh Mayjen TNI Mar (Purn) Yussuf Solichien ini menjadi partai yang concern terhadap isu-isu kemaritiman, salah satunya mengenai perlindungan terhadap ABK Indonesia.

Baca juga : Kuliah Sains Berstandar Internasional Bisa Juga Di Indonesia

Para ABK baik yang berada di kapal niaga maupun perikanan merupakan ujung tombak negara maritim. Sambung Ahmad Yani, beberapa kali Ketum PKP menyampaikan bahwa seluruh kadernya harus peduli terhadap nasib pelaut dan nelayan di mana pun berada.

Ahmad Yani yang juga Ketua Departemen Hukum, Advokasi dan HAM di DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPP HNSI) itu menyatakan bahwa ABK perikanan Indonesia terutama yang bekerja di luar negeri merupakan sumber devisa negara. Maka dari itu, keselamatannya juga harus dijamin oleh negara.

"Sebagai salah satu sumber devisa negara, ABK perikanan butuh perhatian serius dari pemerintah. Jangan sampai mereka sebagai penyumbang devisa bagi negara, tetapi justru memiliki nasib yang miris, bahkan nyawa melayang," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.