Dark/Light Mode

Penertiban Aktivitas Tambang Tanpa Izin Harus Tuntas

Kamis, 28 Juli 2022 18:43 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia

 Sebelumnya 
Strategi lain, upaya pemulihan kerusakan lahan bekas PETI, upaya pengendalian peredaran dan penggunaan limbah B3, upaya penegakan hukum, indentifikasi lokasi PETI dengan analisis dan penginderaan jauh. 

Komisaris Polisi Eko Susanda mengatakan, selagi aspek hukumnya jelas, maka melibatkan kepolisian akan sangat mudah. Namun jika aspek hukumnya masih abu-abu itu akan sangat berat.

Baca juga : CIPS: Efektivitas Program Literasi Keuangan Harus Dievaluasi

“Kepolisian jadi ada keraguan juga kalau mau melakukan penegakan hukum pada PETI,” kata dia.

Eko mengatakan dari aspek penegakan hukum, Polri sangat terbatas sumber dayanya. Pasalnya, tidak hanya menangani perkara pertambangan saja, namun ada 55 perkara perundangan yang harus ditangani.

Baca juga : Pencegahan Radikalisme Pada Anak Harus Dilakukan Secara Sistematis

“Kalau semua perkara pertambangan ini harus dihadapkan pada penegakan hukum saja, pasti resource-nya kurang. Memang harus tetap ada penegakan hukum,” kata dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.