Dark/Light Mode

Sambangi Wapres Jusuf Kalla

Gojek Tawarkan Solusi Transportasi Hingga Pamer Kesuksesan Bisnis

Rabu, 17 Juli 2019 05:47 WIB
Sambangi Wapres Jusuf Kalla Gojek Tawarkan Solusi Transportasi Hingga Pamer Kesuksesan Bisnis

RM.id  Rakyat Merdeka - CEO Gojek Nadiem Makarim menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantornya, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, Gojek menawarkan solusi transportasi multimoda di Jakarta hingga pamer kesuksesan bisnis.

Nadiem yang mengenakan kemeja biru tiba di Kantor Wapres pukul 11:25 WIB. Dia langsung menuju ke ruangan JK untuk melakukan pembicaraan empat mata. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam.

Seusai pertemuan, Nadiem mengatakan, pihaknya siap terlibat menyelesaikan masalah transportasi khususnya di Jakarta.

“Kita bicarakan bagaimana Gojek bisa membantu dengan multimoda transportasi di DKI Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, teknologi seperti yang dikembangkan Gojek bisa meningkatkan kualitas transportasi publik. “Dari sisi teknologi ride sharing kita dan berbagai macam hal bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas transportasi publik di seluruh DKI Jakarta,” jelasnya.

Dia mengatakan, JK memberi perhatian besar terhadap perkembangan transportasi. “Pak JK sangat memprioritaskan transportasi, terutama di DKI Jakarta bersama dengan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Baca juga : Kapan Indonesia-Turki Punya Perdagangan Bebas?

Dalam kesempatan ini, Nadiem mengungkapkan, Gojek tidak hanya mengelola transportasi. Gojek juga membantu kehidupan masyarakat dengan mengembangkan usaha kecil.

“Super app bukan cuman transportasi, tapi juga super app untuk small business, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pekerjaan. Kami bertukar pikiran saja,” tuturnya.

Nadiem juga melaporkan kepada JK bahwa bisnis Gojek saat ini tidak hanya berada di dalam negeri. Sudah mencapai Thailand, Vietnam, Singapura, hingga Filipina.

“Meng-update lah ke Pak JK mengenai progres kita,” kata Nadiem. Terbaru, Gojek juga akan memperluas pelayanan dengan memberikan konsumen asu￾ransi Jasa Raharja. Hal itu akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama PT Jasa Raharja (Persero).

“Jasa Raharja akan melakukan penandatanganan MoU dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) di Jakarta, Jumat 19 Juli 2019,” ujar Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Mudidarmawan.

Sebelumnya, Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, penumpang jasa angkutan berbasis daring, Gojek terutama yang menggunakan kendaraan roda empat (mobil) bakal terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Baca juga : Gojek Dorong Pengusaha Perempuan Berbisnis Digital

Sampai saat ini, perlindungan asuransi sosial yang diberikan Jasa Raharja hanya terhadap angkutan umum konvensional. Di samping asuransi sosial untuk korban kecelakaan lalu lintas di jalan.

Sedangkan angkutan umum berbasis daring belum masuk ke dalam program perlindungan Jasa Raharja. Alasannya, undang-undang belum mengatur tentang angkutan umum online.

Namun perlindungan asuransi akan diberikan bagi penumpang transportasi daring yang menggunakan kendaraan roda empat atau mobil, karena sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang masuk kategori angkutan umum masih kendaraan roda empat. Sedangkan untuk sepeda motor belum.

Berarti, dengan kerja sama itu, kelak seluruh penumpang Gojek dalam hal ini GoCar akan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Bila penumpang GoCar mengalami kecelakaan akan mendapat santunan.

Pada penumpang angkutan reguler yang bila mengalami kecelakaan akan dapat santunan meninggal dunia (Rp 50 juta), atau cacat tetap maupun luka-luka (Rp 20 juta hingga Rp 25 juta).

Amos menjelaskan, setiap penumpang kendaraan umum, ketika membayar ongkos angkutan sudah termasuk biaya asuransi yang besarannya sangat kecil.

Baca juga : Kenapa Polusi Udara di Jakarta Tetap Terburuk Sedunia

Contohnya untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp 60 per orang, untuk kereta api Rp 120, dan untuk kapal laut Rp 200 sampai Rp 2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp 5.000.

Dengan demikian, saat naik angkutan umum, dan membayar ongkosnya berarti sudah mem￾bayar santunan wajib.

Selain itu, Jasa Raharja juga memperoleh dana asuransi dari pemilik kendaraan bermotor melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.