Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pelabelan BPA AMDK, Ini Kata Pakar

Kamis, 11 Agustus 2022 11:01 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (Foto: Ist)
Ilustrasi air minum dalam kemasan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan air minum dalam kemasan (AMDK) dalam galon polikarbonat yang mengandung Bisphenol A (BPA) masih jadi perhatian publik.

Oleh karena itu, rancangan regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan mengatur penggunaan galon BPA pada AMDK masih jadi pro kontra.

Pakar biokimia Institut Pertanian Bogor Syaefudin mengatakan, senyawa kimia BPA akan dikeluarkan lagi dari dalam tubuh orang yang tidak sengaja mengkonsumsinya melalui urin.

Meskipun begitu, ia setuju jika BPOM tetap melakukan pengawasan ketat terhadap konsentrasi BPA yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui air minum dalam kemasan galon plastik.

Baca juga : Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN, Ini Kata KPK

“Kita sebenarnya tidak tahu berapa konsentrasi BPA yang ada di sekeliling kita. Kalau tidak dibatasi, bisa saja ada yang nakal meningkatkan konsentrasi BPA,” kata dia, Kamis (11/8).

Sedikit catatan, negara berkembang yang belum mengatur ketat kemasan galon BPA dengan regulasi tinggal sedikit. Sedangkan, di negara maju kemasan plastik BPA sudah dilarang melalui regulasi utamanya karena dinilai bisa memicu gangguan jantung, ginjal, kanker, gangguan hormon hingga gangguan mental pada anak.

Selain itu, kemasan mengandung BPA juga rentan terhadap gesekan dan sinar matahari dalam proses distribusinya dari pabrik hingga ke tangan konsumen.

Hal itu dinilai berpotensi melepaskan senyawa BPA hingga menyebabkan air di dalam kemasan terkontaminasi.

Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri

Apalagi tidak ada kontrol terhadap galon BPA di pasaran yang sudah berusia di atas lima tahun, atau galon isi ulang yang dicuci dengan deterjen di pinggir jalan selama bertahun-tahun.

Meskipun diklaim tahan panas, tidak ada kontrol sejauh mana kontaminasi yang terus menerus terjadi pada air dalam kemasan galon BPA, baik karena kenaikan suhu temperatur maupun karena sebab lain seperti gesekan atau perlakukan saat pembersihan galon.

Sementara itu, ahli teknologi polimer Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Mochamad Chalid mengatakan, belum ada negara di dunia ini yang melarang penggunaan plastik PET untuk kemasan air minum.

Ia menegaskan, sejauh riset yang ada sudah bisa dikonfirmasi, tidak ditemukan pelepasan senyawa antimon berbahaya dalam kemasan plastik PET.

Baca juga : Irjen Ferdy Sambo Dibawa Ke Mako Brimob Dan Provos, Ini Kata Mahfud

“Regulasi pelabelan ini semata untuk perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito. Regulasi pelabelan tersebut, kata dia, mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.