Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gendong Bocah Ajaib Dari NTT, YouTuber Jerome Polin Happy
- Kepercayaan Publik Bisa Tergerus, Pakar Minta KY Gerak Cepat Respons Putusan Lepas Terdakwa KSP Indosurya
- Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Milik TK Aisyiyah Di Kudus
- KPK Sebut Rekening Pedagang Burung Yang Diblokir Sudah Dibuka
- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Jadi Tersangka

RM.id Rakyat Merdeka - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik penasaran, berapa harta kekayaan mantan Kadiv Propam tersebut?
Wartawan pun mencoba mencarinya, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat dicari dalam situs elhkpn.kpk. go.id, nama Sambo tidak ada.
Berita Terkait : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, Ferdy Sambo pernah melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2021.
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar kata Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat dikonfirmasi apakah di tahun-tahun sebelumnya Ferdy Sambo pernah melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai jabatan publik di Polri, Ipi tidak menjawab.
Berita Terkait : Mahfud: Ibarat Operasi Caesar, Kapolri Berhasil Keluarkan Bayinya
Padahal, sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Apalagi, Sambo pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Seperti, Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), hingga Kadiv Propam Polri (2020).
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Berita Terkait : Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■
Tags :
Berita Lainnya