Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Publik penasaran, berapa harta kekayaan mantan Kadiv Propam tersebut?
Wartawan pun mencoba mencarinya, di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat dicari dalam situs elhkpn.kpk. go.id, nama Sambo tidak ada.
Baca juga : Soal Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Ini Kata Polri
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebut, Ferdy Sambo pernah melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2021.
"Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi, sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," ujar kata Ipi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8).
Saat dikonfirmasi apakah di tahun-tahun sebelumnya Ferdy Sambo pernah melaporkan harta kekayaan saat menjabat sebagai jabatan publik di Polri, Ipi tidak menjawab.
Baca juga : Mahfud: Ibarat Operasi Caesar, Kapolri Berhasil Keluarkan Bayinya
Padahal, sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Apalagi, Sambo pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Seperti, Kapolres Purbalingga (2012), Kapolres Brebes (2013), Dirtipidum Bareskrim Polri (2019), hingga Kadiv Propam Polri (2020).
Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.
Baca juga : Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya