Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perlu Regulasi Untuk Cegah Maraknya Likuid Ilegal

Kamis, 11 Agustus 2022 12:23 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri rokok elektrik menjadi salah satu pendatang baru yang memiliki potensi besar di Indonesia dan pasar global. Industri rokok elektrik di dunia mengalami pertumbuhan sebesar 15–20 persen per tahun.

Sementara di dalam negeri, tren pertumbuhan cukai rokok elektrik naik pesat dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.

Meski demikian, saat ini masih beredar produk-produk ilegal yang dapat ditemui di pasar gelap maupun yang dijual secara online.

Konsumen kemudian perlu memilah informasi dengan baik, sekaligus didukung regulasi yang dapat menyediakan pilihan bagi konsumen untuk membantu mereka berhenti merokok.

Baca juga : Perluas Akses Digital Perpustakaan Untuk Wujudkan Manusia Unggul

Ketua Centre for Youth and Population Research (CYPR) Dedek Prayudi mengungkapkan, masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi yang bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

Pemenuhannya tidak hanya melibatkan peran masyarakat, tetapi juga peran aktif negara dalam membuat dan menyampaikan informasi.

"Termasuk tentang produk tembakau alternatif yang sudah terbukti secara ilmiah memiliki kadar risiko yang lebih rendah dari rokok konvensional,” kata Dedek, Kamis (11/8).

Dedek juga menyayangkan masih banyaknya produk-produk ilegal rokok elektrik yang mudah diakses masyarakat, dengan kandungan yang tidak diketahui dan standar keamanan yang tidak terjamin.

Baca juga : Pengusaha Tambang Dorong Regulasi BLU Batu Bara Segera Disahkan

Tahun 2021 lalu, misalnya, pemerintah menemukan lebih dari 14 ribu likuid ilegal siap edar di Jawa Timur. roduk-produk ilegal tersebut bisa ditemui di pasar gelap.

Salah satu kasusnya baru-baru ini adalah remaja Australia di bawah umur, yang justru mengalami kecanduan nikotin setelah berlangganan likuid ilegal di pasar gelap.

"Kalau dikelola dengan baik dan diregulasi dari tahapan produksi, distribusi, syarat-syarat transaksi penjualan, sampai dengan konsumsi, justru produk tembakau alternatif ini bisa menjadi instrumen untuk mengurangi angka prevalensi perokok," lanjut Dedek.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Komunitas Vape Berorganisasi (KONVO), Hokkop Situngkir mengimbau para konsumen untuk teliti dan bijak saat membeli maupun mengonsumsi rokok elektrik.

Baca juga : APJII Dukung Regulasi Pendaftaran PSE Lingkup Privat Kemkominfo

Menurutnya, sudah semakin banyak masyarakat yang paham pentingnya membeli likuid yang bercukai.

"Saya yakin, vapers sudah paham membedakan likuid legal dan ilegal. Semakin banyak masyarakat yang paham, maka diharapkan keberadaan produk ilegal dapat menurun, bahkan menghilang," kata Hokkop.

Dengan berkembangnya inovasi, pilihan-pilihan bagi konsumen rokok elektrik telah tersedia dalam berbagai produk, seperti rokok elektrik cair atau vape sistem terbuka dan tertutup.

Pada vape sistem terbuka, likuid dapat diisi ulang secara langsung. Sementara pada sistem tertutup, likuid menjadi satu kesatuan dengan cartridge.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.