Dark/Light Mode

Akibat Ulah Penambang Ilegal

Lingkungan Rusak, Negara Dan Pemilik IUP Dirugikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 07:30 WIB
Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan. (Foto: Dok. Mind ID).
Direktur Hubungan Kelembagaan Mind ID, Dany Amrul Ichdan. (Foto: Dok. Mind ID).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanggulangan Penambangan Ilegal alias tanpa Izin. Sebab, keberadaannya sudah sangat meresahkan.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mendukung usulan Holding BUMN Pertambangan, Mining Industry Indonesia (Mind ID) agar Pemerintah membentuk Satgas Penanggulangan Penambangan Ilegal. Sebab, keberadaan penambangan ilegal sudah menimbulkan banyak masalah.

Dari sisi penerimaan, hasil dari ekspor tambang mineral ini tidak masuk ke kas negara. Kemudian, mereka tidak melakukan reklamasi lahan tambang sehingga berdampak negatif pada lingkungan sekitar. Aktivitas penambangan ilegal sudah saatnya diberantas.

Baca juga : Ganjar: Stop Praktik Buruk Dan Busuk Yang Rugikan Rakyat

“Makanya, pembentukan Satgas Nasional untuk penanggulangan penambangan tanpa izin tersebut harus segera dibentuk, untuk melakukan pengawasan dan penindakan,” tegas Mamit saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Mamit menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari banyak pihak. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan aparat penegak hukum.Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh oknum masyarakat. Pasti ada penyokong dana. Aktivitas ini dilakukan secara sistematis.

“Jangan sampai aturan sudah ada, Satgas sudah terbentuk, semua siap semuanya, tapi implementasi di lapangan nggak optimal. Makanya, perlu ada keseriusan dan dukungan penegak hukum,” ungkapnya.

Baca juga : Suntik Semangat, PSSI Datangkan Semua Orangtua Pemain Timnas U-16

Mamit berharap, khusus tambang rakyat, Pemerintah membantu mencarikan solusinya. Sebab, tambang itu menjadi mata pencaharian warga. Misalnya, dari sisi tata kelola perizinan pertambangan, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan.

Selain itu, mendorong pelaku tambang rakyat bekerja sama dengan pemilik area tambang, seperti PT Timah atau Bukit Asam. Sehingga hasil tambang yang diperoleh bisa dijual ke BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan). Bukan ke pihak luar atau pengepul.

Dengan begitu, imbuhnya, BUMN bisa mengawasi kegiatan tambang yang dilakukan masyarakat, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.