Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Temui Jaksa Agung, Menteri Teten Curhat Penegakan Hukum Koperasi Bermasalah

Kamis, 25 Agustus 2022 15:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanudin dan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, membahas penegakan hukum terhadap koperasi bermasalah setelah proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau homologasi. 

Teten mengatakan, seperti arahan Presiden Jokowi, penegakan hukum merupakan salah satu prioritas utama. “Bagi Kementerian Koperasi dan UKM ada kebutuhan yang sangat urgen karena banyak koperasi bermasalah yang sudah menempuh PKPU atau homologasi, tetapi pelaksanaan putusannya tidak berjalan baik, sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran simpanan anggota menjadi berlarut-larut,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8).

Dijelaskan Menteri Teten, saat ini Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah KemenkopUKM sedang menangani delapan koperasi bermasalah yang mengalami gagal bayar terhadap anggota. Yaitu KSP Intidana, KSP Indosurya Cipta, KSP Sejahtera Bersama, KSP Timur Pratama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Lima Garuda dan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa. 

Baca juga : Wamenag Harap Kampus Gencarkan Penguatan Moderasi Beragama

Dari delapan koperasi bermasalah tersebut, terdapat pendiri dan pengurus dari tiga KSP dalam proses pidana, yaitu dari KSP Indosurya, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Sejahtera Bersama. Untuk itu, Teten menyampaikan agar pengurus koperasi-koperasi tersebut berupaya memenuhi kewajiban tahapan pembayaran sesuai skema homologasi yang telah ditetapkan pengadilan. 

Selain itu, Teten berharap, agar dalam tahap penuntutan, Jaksa dapat memohon agar barang bukti aset dapat dikembalikan kepada anggota koperasi dan bukan diserahkan kepada negara. Hal itu merujuk pada perkara First Travel, dimana barang bukti senilai Rp 1 triliun diputuskan diserahkan untuk negara. 

“Uang yang dikelola oleh tersangka/terdakwa selaku pengurus koperasi pada dasarnya  merupakan uang simpanan milik anggota koperasi yang bukan merupakan hasil kejahatan. Sehingga aset yang disita menjadi barang bukti harus diperjuangkan untuk dapat dikembalikan kepada anggota koperasi yang beritikad baik,” pintanya.

Baca juga : Menteri Erick Nggak Gegabah Kasih Restu

Teten menegaskan, perlunya dipertimbangkan oleh para penegak hukum agar tidak semua aset koperasi disita, tetapi perlu dipilah secara cermat supaya aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dapat digunakan untuk pengembalian dana simpanan anggota koperasi (asset based resolution). 

“Kami juga mengajukan agar dalam proses penjualan aset KSP Bermasalah, Satgas dapat didampingi oleh Tim Jamdatun,” ujarnya. 

Menanggapi usulan Teten, Jaksa Agung memberikan respons positif. Burhanuddin menyebut, terkait tindak lanjut terhadap penanganan koperasi bermasalah, Kemenkop UKM dapat mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk meminta Legal Opinion terhadap tindakan-tindakan yang perlu diambil oleh Kemenkop UKM dan Satgas dalam penanganan koperasi bermasalah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.