Dark/Light Mode

Aturan Perdagangan Emas Digital Sudah Terbit Februari 2019

Bappebti: Belum Ada Perusahaan Yang Daftar

Selasa, 2 Juli 2019 15:35 WIB
Ilustrasi perdagangan Emas
Ilustrasi perdagangan Emas

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan terkait Penyelenggaraan Perdagangan Emas Digital resmi diterbitkan. Peraturan tersebut, diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Februari 2019 silam. 

Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang mengajukan izin tersebut, ke Bappebti. "Selama ini belum ada perusahaan yang mendaftar di Bappebti,"ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi lewat siaran pers, Selasa (2/7).

Menurut Sahudi saat ini perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut, masih menyiapkan berkas persyaratan."Para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan, dan saat ini mereka masih mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut," tuturnya. 

Baca juga : KSPSI Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Yang Belum Bayar THR

Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. 

Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. 

Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian. Penerbitan peraturan tersebut, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan  No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca juga : Nurbaya: Hutan Adat Sejahterakan Wong Cilik

Ia menambahkan, tidak ada batas waktu bagi perusahaan atau pun pedagang emas digital untuk mengurus izin tersebut."Yang penting persyaratannya sudah lengkap, baru bisa diajukan dan diproses," jelas Sahudi. 

Sementara untuk persyaratan modal, kata Sahudi ada batasan waktunya. Yakni, sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp 20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan. 

Kemudian, mulai 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp 100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.

Baca juga : Tolong, Penghasil Gas Di Papua Barat Belum Dapat Pasokan Listrik!

Dihubungi terpisah, PT Pegadaian persero sebagai salah satu entitas emas digital menyatakan, akan patuh dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut. "Sebagai BUMN tentu Pegadaian mematuhi regulasi pemerintah sebagai bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," kata Kepala Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani, ketika dihubungi, Selasa (2/7).

Namun demikian ketika disinggung apakah telah mengurus izin tersebut ke Bappebti, Basuki meminta hal tersebut untuk ditanyakan ke pimpinan Pegadaian. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.