Dark/Light Mode

Soal Tabloid Indonesia Barokah

Dewan Pers Lempar Bola Ke Kepolisian

Rabu, 30 Januari 2019 08:01 WIB
Tabloid Indonesia Barokah. (Foto: Istimewa)
Tabloid Indonesia Barokah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pers memastikan Tabloid Indonesia Barokah, bukanlah produk jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan tabloid tersebut ditangani kepolisian dan Bawaslu.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyebut, tabloid tersebut tak memenuhi sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Bukan produk jurnalistik. Kalau produk jurnalistik dan medianya benar, ya ditangani Dewan Pers lah," ujar Yosep kepada Rakyat Merdeka, Selasa (29/1).

Yosep memaparkan, tabloid tersebut tak bisa disebut produk media massa karena tak memiliki alamat dan perusahaan yang nyata. Selain itu, seluruh data berkaitan dengan redaksinya juga fiktif. Isi tabloid pun tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang memuat wawancara, verifikasi, dan konfirmasi.

Dewan Pers pun melempar bola ke Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Rekomendasinya, ya ditangani Polri. Karena terkait Pemilu, juga ditangani Bawaslu. Polisi tugasnya membuktikan  ini kriminal atau bukan," tandasnya.

Baca juga : Moeldoko Sekeras Jusuf Kalla

Bawaslu telah selesai menginvestigasi Tabloid Indonesia Barokah. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan tak ada unsur kampanye dalam tabloid yang beredar di Jawa Tengah, Jawa Barat dan di Jawa Timur itu. "Itu tidak memenuhi unsur kampanye (black campaign), ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Jumat (25/1) pekan lalu.

Tetapi, Selasa (29/1), Fritz bilang, Bawaslu meminta polisi melakukan investigasi, untuk menemukan pihak yang berada di balik tabloid itu. "Kami minta kepada polisi untuk melakukan investigasi. Kami juga melakukan investigasi dengan kemampuan yang kami miliki, untuk mengetahui siapa di balik itu," kata Fritz kepada wartawan di RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Selain itu, Bawaslu meminta peredaran Tabloid Indonesia Barokah ditahan. "Kita perlu melakukan pencegahan atas potensi keresahan publik, juga bagi media lainnya," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Selasa (29/1).

Untuk itu, Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian. Selain itu, Bawaslu juga akan membicarakan persoalan ini dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Rabu (30/1), kami akan bertemu dengan Dewan Pers dan lainnya untuk membahas ini, tutupnya. Sementara, polisi telah membentuk tim untuk mengkaji tabloid tersebut. Nantinya, hasil kajian tersebut akan dikombinasikan dengan hasil kajian Dewan Pers, untuk dianalisis kembali.

Baca juga : Semangat Belajar Kelola Pariwisata Dari Negeri Matador

Jika terbukti, maka polisi dapat memanggil saksi ahli, guna memperjelas konten media cetak itu, apakah terdapat pelanggaran pidana atau tidak. "Misalnya kami membutuhkan saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, maupun saksi ahli dari Dewan Pers terkait narasi yang ada di dalam tabloid tersebut. Itu akan dipanggil, ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (29/1).

Korps baju coklat mengkaji tabloid tersebut berdasarkan laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Dedi menegaskan, pihaknya tidak mau berasumsi soal siapa pembuat tabloid itu. "Kami bertindak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan. Semua perlu kajian komprehensif. Kalau Polri sudah menginvestigasi, berarti mengarah ke penegakan hukum. Kami enggan berandai-andai," beber Dedi.

Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandi melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri karena tidak termasuk dalam produk jurnalistik. Selain itu, juga diduga berisi informasi bohong atau hoaks, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 KUH Pidana.

Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais menyebut beredarnya tabloid tersebut sudah membuat keonaran. "Harus ditemukan para pemiliknya itu, karena betul-betul sudah membuat keonaran. Jadi, maaf, saya tidak sama dengan orang yang mengatakan (tabloid Indonesia Barokah) itu tidak apa-apa. Itu jelas nggak," tegas Amien di Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi.

Baca juga : Jusuf Kalla: Bakar

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan mengaku, baru sepintas membaca tabloid itu. Ia menilai, konten yang disajikan bukanlah berita palsu alias hoaks. "Kita belum lihat ada yang komplain. Kita tidak melihat ada berita tidak bagus dan hoaks di situ. Sepanjang berita itu benar, kita juga wajib memberikan penjelasan ke masyarakat," tutur Luhut usai menjadi pembicara di Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019 di Auditorium STIK-PTIK, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Selasa (29/1). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.