Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harapan Para Dekan Kehutanan, Tunda Pengesahan RUU Pertanahan
Sabtu, 13 Juli 2019 07:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pertemuan para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia selama dua hari Kamis (11/7) hingga kemarin sepakat meminta DPR-Pemerintah menunda pengesahan RUU Pertanahan.
Alasannya, RUU itu belum dibahas secara komprehensif. Dengan melibatkan stakeholder atau pihak terkait. Desakan penundaan pengesahan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap FOReTIKA (Forum para Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia).
Pernyataan ini ditandatangani Ketua FOReTIKA yang juga Dekan Fakultas Kehutanan IPB Bogor, Rinekso Soekmadi di Kampus UGM, Bulaksumur, Yogyakarta, kemarin.
Baca juga : 22 Negara Minta China Akhiri Masa Penahanan Warga Xinjiang
Para Dekan Fakultas Kehutanan yang hadir dalam pertemuan di Kampus UGM antara lain, Dekan Fakultas Kehutanan dari Jambi, Mulawarman, Kalimantan Timur, Tadulako, Sulawesi Tenggara, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kalteng dan sebagainya.
Rinekso ketika dikonfirmasi membenarkan, agenda pertemuan FOReTIKA di UGM adalah membahas RUU Pertanahan.
“Kami mengkritisi RUU ini yang katanya akan segera disahkan. Padahal, masih banyak masalah yang harus dibahas dan didalami. Sebab RUU Pertanahan ini tak cuma menyangkut kepentingan di luar persoalan tanah semata. Tapi ada sektor kehutanan, pertambangan dan sebagainya,” paparnya.
Baca juga : Sekjen DPD Hadiri Pembukaan Restoran Garuda Cabang XIX
Diungkapkan Rinekso, para Dekan Kehutanan se-Indonesia mencium ada ketidakterbukaan dalam proses pembahasan RUU yang sangat penting ini bagi masyarakat.
”Kami para akademisi bidang kehutanan saja tidak diajak bicara. Kami mengikuti perkembangan RUU ini malah dari pihak luar,” akunya.
Karena itu, kata Rinekso, pembahasan RUU Pertanahan selama ini belum optimal. Pihaknya menilai, perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam. Mengingat dampaknya amat besar, jika RUU Pertanahan tergesa-gesa disahkan. “Kami usulkan pembahasan dilanjutkan pada DPR periode mendatang saja,” katanya.
Baca juga : UU Pelayaran Kurang Efektif, DPD Susun RUU Perubahan
Adapun enam butir pernyataan sikap tersebut, pertama, FOReTika mengapresiasiupaya penyempurnaan Undang-Undang No 5 Tahun 1960.Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dituangkan dalam RUU Pertanahan.[JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya