Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Bupati Talaud Masih Janjikan 5 Proyek Lagi Untuk Pengusaha Bernard
Rabu, 1 Mei 2019 00:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengungkapkan, ada 7 paket proyek yang dijanjikan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SMW) untuk pengusaha Bernard Hanafi Kalalo (BHK) melalui Benhur Lalenoh (BNL), orang dekat Bupati Sri. Namun, sejauh ini, baru 2 proyek yang direalisasikan. Berarti, sisanya masih ada 5.
“Sebenarnya ada 7 paket yang harus diberikan ke BHK oleh BNL. Itu yang dijanjikan. Tapi dari hasil pemeriksaan sementara tadi, dipastikan dulu yang sudah pasti didapat itu Pasar Lirung dan Beo ini,” ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4) malam.
Baca juga : Bupati Cantik Talaud Resmi Jadi Tersangka KPK
Ditanya soal nilai proyek untuk 2 proyek revitalisasi pasar yang sudah dijatahkan ke Bernard, Basaria mengaku agak lupa. Seingatnya, ada di kisaran Rp 6,5 miliar. “Nilai pasnya nanti kita cek lagi. Kalau tidak salah yang tadi Rp 2,5 miliar dengan Rp 4 miliar,” tuturnya.
Basaria menduga, ini bukan pemberian pertama. Tim KPK sendiri sudah menyelidiki kasus ini sejak tahun lalu, berdasarkan laporan masyarakat. “Nah, apakah ada pemberian sebelumnya, potensi itu ada. Prediksi dari tim kita ada,” bebernya.
Baca juga : Bupati Cantik Talaud Ngaku Nggak Pernah Terima Barang Mewah
Sebagai penerima suap, Sri dan Benhur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Bernard sebagai pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya