Dark/Light Mode

Saran Pakar Dan Asosiasi

Lebih Baik Regulasi Rokok Elektrik Dibuat Di Luar PP 109/2012

Rabu, 7 September 2022 12:02 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, berencana untuk memasukkan rokok elektronik dalam revisi aturan pengendalian tembakau, yakni Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 (PP 109/2012).

Langkah ini berseberangan dengan beberapa pakar dan asosiasi yang menyarankan aturan mengenai rokok elektronik dibuat tersendiri serta dikaji secara mendalam.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita menyampaikan rokok elektronik perlu dibuatkan regulasi khusus mengingat perbedaannya dengan produk konvensional yakni pada cara kerja, kandungan, aerosol, dan dampak kesehatan.

Baca juga : Pakar Imbau Riset Kebijakan Rokok Elektronik Harus Menyeluruh

Dia mencontohkan industri lain seperti otomotif, di mana kendaraan yang menggunakan BBM dengan kendaraan elektrik regulasinya dibuat terpisah.

Keduanya sama-sama berfungsi untuk mengantarkan penggunanya ke tempat tujuan. Tetapi perbedaan cara kerja, bahan bakar yang digunakan, dan dampak lingkungannya membuat produk kendaraan elektrik perlu diperlakukan dengan regulasi yang berbeda.

"Begitu pun dengan rokok elektronik yang di banyak negara diakui sebagai salah satu produk harm reduction," ujar Garindra, Rabu (7/9).

Baca juga : 5 Ribu Warga Bekasi Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Terpisah, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas menulis (29/4) bahwa kolaborasi antara pemerintah, konsumen, dan industri sangat diperlukan, terutama dalam melakukan riset bersama.

Sehingga hal tersebut bisa memberikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Adapun, PP 109/2012 secara spesifik telah mengatur distribusi hingga iklan dari produk rokok agar tidak terjamah oleh anak di bawah umur.

Dalam aturan itu, rokok merupakan salah satu objek yang diatur secara komprehensif. Pembaruan aturan ini kemudian menyasar industri rokok elektronik untuk diatur sama ketatnya seperti produk-produk rokok konvensional.

Baca juga : Puan: Deklarasi Nusa Dua, Untuk Dunia Lebih Baik Bagi Umat Manusia

Padahal jika dilihat dari produk serta industri yang menyelenggarakannya, kedua produk ini memiliki karakteristik yang jauh berbeda.

Sebagai sebuah produk inovasi, banyak negara maju yang telah membuka diri untuk mengakui bahwa rokok elektronik merupakan produk yang rendah risiko.

Di Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA) telah menetapkan salah satu produk tembakau yang dipanaskan sebagai produk dengan risiko yang dimodifikasi atau Modified Risk Tobacco Product (MRTP).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.