Dark/Light Mode

Saran Pakar Dan Asosiasi

Lebih Baik Regulasi Rokok Elektrik Dibuat Di Luar PP 109/2012

Rabu, 7 September 2022 12:02 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Mantan Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menyebut bahwa Izin tersebut membuktikan FDA AS telah menerima bukti ilmiah bahwa produk tersebut memiliki risiko kesehatan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat terutama para perokok yang mengalami kesulitan untuk berhenti.

Filipina juga pada Juli lalu telah mengesahkan aturan yang membuka ruang bagi industri rokok elektronik untuk membuktikan klaim rendah risiko di bawah supervisi Departemen Kesehatan.

Oleh karenanya sangat disayangkan jika kemudian rokok elektronik dikategorikan sebagai produk yang memiliki risiko sama tingginya dengan rokok konvensional, kemudian digabungkan dalam satu payung hukum bersama.

Baca juga : Pakar Imbau Riset Kebijakan Rokok Elektronik Harus Menyeluruh

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menyatakan bahwa aturan PP 109/2012 masih relevan hingga saat ini. Sehingga menurutnya perubahan atau revisi terhadapnya bukan prioritas.

Edy juga menambahkan bahwa industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri tulang punggung di Indonesia. Sehingga semua pihak harus berhati-hati ketika melakukan formulasi kebijakan.

"PP 109 sudah cukup baik dan masih relevan, karena penetapannya telah mempertimbangkan berbagai kepentingan dan disepakati pada waktu itu," ujar Edy dalam keterangan tulis pada 31 Juli 2022.

Baca juga : 5 Ribu Warga Bekasi Deklarasikan Ganjar Presiden 2024

Sejak dikenakan cukai pada 2018, kontribusi industri rokok elektronik terhadap penerimaan negara terus meningkat. Hal ini dipicu oleh peningkatan jumlah pengguna rokok elektronik yang kian meningkat di Indonesia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, berharap industri rokok elektronik mampu menyumbang Rp 648,84 miliar pada tahun 2022.

Data dari APVI memprediksi terdapat 2,2 juta pengguna rokok elektronik di Indonesia pada 2020. Industri ini juga mampu menyerap 80-100 ribu tenaga kerja menurut APVI. Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari besarnya investasi di bidang rokok elektronik. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.