Dark/Light Mode

Dampak Buruk Ekonomi Global Mampir Ke RI

Restrukturisasi Perbankan Hampir Pasti Diperpanjang

Selasa, 27 September 2022 07:30 WIB
Kepala Komite Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: dok. OJK).
Kepala Komite Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Foto: dok. OJK).

 Sebelumnya 
Ia meyakini, keputusan penghentian atau diperpanjangnya kebijakan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19 tidak akan mengganggu kinerja keuangan perseroan.

Hingga semester I-2022 atau per Juni 2022, nilai kredit yang mengikuti program restrukturisasi kredit terdampak pandemi terus menurun, atau sebesar Rp 58,2 triliun, lebih rendah sekitar Rp 40 triliun dari level tertinggi Rp 98 triliun.

Baca juga : Lestari: Bangun Kolaborasi Promosikan Potensi Wisata Desa

“Dari jumlah itu, sebagian besar debitur sudah kembali normal, sebagian sudah lunas, sudah bayar. Dan, sisanya sudah tidak dalam restructuring program,” ungkapnya.

Senada, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Lani Darmawan mengatakan, hingga jelang kuartal III-2022, semua portofolio kredit yang diberikan stimulus restrukturisasi semakin kecil atau di bawah 4 persen di luar ritel. Di mana untuk nasabah ritel adalah nol persen, alias sudah tidak memanfaatkan restrukturisasi.

Baca juga : Alokasi Dana Sawit Dipertanyakan

“Kami sudah siap jika ada portofolio nasabah yang perlu diperpanjang. Dan kami setuju dengan apapun keputusan OJK memperpanjang restrukturisasi, yang sifatnya targeted seperti Bali,” ucapnya saat ditemui Rakyat Merdeka, Minggu (25/9). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.