Dark/Light Mode

Cukai Naik, Pakar Ingatkan Persaingan Usaha

Selasa, 22 November 2022 11:24 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Sependapat dengan Rizal, belum lama ini Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Mukti menuliskan opininya bertajuk “Persaingan Usaha Sehat Inovasi Produk Tembakau”, yang menyorot potensi monopoli bisnis akibat adanya perbedaan pengelompokan cukai.

Ia menekankan, cukai untuk rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya.

Baca juga : Genjot Vaksinasi Booster, Dinkes DKI Libatkan Pengurus RT/RW Hingga Masjid

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp 445/mililiter. Sementara itu, rokok elektrik sistem tertutup dikenakan Rp 6.030/mililiter.

Jumlah itu 13 kali lipat lebih tinggi dibanding sistem tertutup. Mukti menulis aturan ini merupakan “perlakuan tidak adil” bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.

Baca juga : Lestari Desak Tingkatkan Literasi Pencegahan Polio

Dalam tulisannya, Mukti menyarankan penyetaraan tarif cukai pada REL cair. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup bersaing secara sehat, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Sehingga konsumen mempunyai pilihan yang lebih beragam terhadap produk alternatif. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.