Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
OJK Gandeng KPK Berangus Suap Di Industri Jasa Keuangan
Selasa, 22 November 2022 20:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendorong penguatan integritas Industri Jasa Keuangan melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh sektor jasa keuangan.
“Integritas Industri Jasa Keuangan menjadi pilar untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ucap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam keterangan resminya, Selasa (22/11).
Pada rapat koordinasi dengan OJK, Sophia menyampaikan, penerapan SMAP selama ini dilakukan secara sukarela oleh beberapa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan telah berjalan kurang lebih selama dua tahun.
Baca juga : PT EMLI-PT SSKTama Kolaborasi Bangun Industri Manufaktur yang Efisien
“Harapannya dengan penerapan program-program tersebut dapat menciptakan budaya integritas yang konsisten dan penerapan tata kelola yang sehat, sehingga akan meningkatkan kepercayaan dan efisiensi di industri jasa keuangan,” kata Sophia.
Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menekankan, penerapan SMAP di sektor jasa keuangan diharapkan dapat menciptakan praktik bisnis yang terbebas dari penyuapan (zero tolerance).
“Kami ingin menumbuhkan budaya berani menolak gratifikasi atau suap, tidak cukup hanya melaporkan. Hal ini dianggap sangat penting karena jika PUJK berani menolak gratifikasi atau suap akan menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang sehat dan efisien, serta ini berlaku tidak hanya di pusat namun hingga ke daerah-daerah,” kata Pahala.
Baca juga : Bamsoet Ground Breaking Pembangunan Sirkuit Balap di Batam
Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan penerapan SMAP secara mandatory kepada seluruh PUJK.
KPK memberikan masukan kepada OJK bahwa dengan kewenangan yang dimilikinya dapat memberikan dorongan melalui penyusunan kebijakan, panduan dan memberikan fasilitas dan pendampingan kepada PUJK dalam penerapan SMAP.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat OJK dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) untuk mendapatkan paparan mengenai penerapan peraturan antisuap dan anti-fraud yang sudah ada di masing-masing sektor.
Baca juga : Gandeng Kampus, BNPP Kembangkan Potensi Kawasan Perbatasan Paloh
“OJK akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk mendukung penguatan integritas di sektor jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Sophia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya