Dark/Light Mode

OJK Perketat Aturan Fintech

Banyak Pinjol Tekor Dan Bermodal Cekak

Senin, 5 Desember 2022 07:30 WIB
(Foto: Dok. Antara)
(Foto: Dok. Antara)

 Sebelumnya 
Ogi memastikan tata kelola fintech P2P Lending akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. OJK ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen. Sebab, sambung Ogi, aturan pinjol harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku.

“Kalau (aturan) dari sisi pelaku tidak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen tidak menarik, dia bisa teriak. Jadi, kami atur tengah-tengah,” tutur Ogi.

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Gelar Zikir Dan Doa Bersama di Tangsel

Dalam kesempatan itu, Ogi juga menyinggung soal bunga pinjol yang selangit. Ditegaskannya, pihaknya ingin pinjol transparan soal besaran bunga.

Yang pasti, komunikasi antar pelaku industri dengan konsumen harus jelas. Sehingga tidak ada lagi konsumen yang merasa tertipu terkait suku bunga.

Baca juga : Lestari Harap Makin Banyak Perempuan Berkiprah Di Ruang Publik

“Kalau suku bunga 0,4 persen per hari, maka untuk 1 bulan 12 persen, 1 tahun 144 persen. Bukan begitu maksudnya, karena jangka waktu pinjamnya selalu singkat,” terang Ogi.

OJK mencatat, total aset industri fintech lending per Oktober 2022 mencapai Rp 5,26 triliun. Atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 4,37 triliun.

Baca juga : PT KAI Kerahkan Rail Clinic Bantu Korban Gempa Cianjur

Outstanding pinjaman tercatat sebesar Rp 49,34 triliun, meningkat 76,80 persen secara year on year(yoy). Outstanding pinjaman kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 35,83 persen dari total outstanding pinjaman. Rasio tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) masih relatif stabil dengan TWP90 sebesar 2,90 persen.

Komposisi pembiayaan produktif itu mulai meningkat, atau hampir sama dengan yang konsumtif,” tutup Ogi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.