Dark/Light Mode

OJK Perketat Aturan Fintech

Banyak Pinjol Tekor Dan Bermodal Cekak

Senin, 5 Desember 2022 07:30 WIB
(Foto: Dok. Antara)
(Foto: Dok. Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski banyak diminati, bisnis jasa keuangan digital atau financial technology (fintech), tak mudah. Banyak fintech merugi. Kondisi ini disayangkan sebab kehadirannya dibutuhkan untuk melayani masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ada saat ini masih belum mampu melayani masyarakat unbanked dan underserverd. Karena itu, pihaknya berharap, fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) dan pengelola platform bisa mengisi kekosongan layanan kepada publik.

“Kami berharap ini bisa berkembang secara sustain, bukan hanya euforia sesaat, muncul lalu hilang begitu saja,” tutur Ogi dalam Forum Group Discussion Bersama media, di Bogor, Jumat sore (2/12).

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Gelar Zikir Dan Doa Bersama di Tangsel

Ogi membeberkan, dari sekian banyak fintech yang terdaftar, kini tersisa hanya 102 perusahaan. Itu pun masih banyak yang merugi, negative equity dan modal di bawah Rp 25 miliar.

“Dari jumlah itu, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif. Ada tiga yang negatif equity. Dan, ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar. Kami masih ada waktu untuk me-review itu,” tegasnya.

Ogi memastikan pihaknya akan terus memonitor P2P Lending, untuk melihat mana yang survive dan mana yang tidak.

Baca juga : Lestari Harap Makin Banyak Perempuan Berkiprah Di Ruang Publik

Soal aturan fintech wajib memiliki modal Rp 25 miliar, Ogi menjelaskan, hal tersebut ditetapkan demi mencegah pinjol mengalami kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp 25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2 hingga 3 tahun di awal pasti rugi,” terang Ogi.

Sebagai informasi, moratorium izin fintech P2P Lending baru sudah dilakukan sejak Februari 2020 lalu. Jika moratorium sudah dibuka, maka separuh dari modal disetor atau berarti Rp 12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.

Baca juga : PT KAI Kerahkan Rail Clinic Bantu Korban Gempa Cianjur

“Artinya, modalnya nanti turun menjadi Rp12,5 miliar dan itu kami minta harus top up (ditambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjol yang (modal disetor) di atas Rp 25 miliar,” imbuh dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.