Dark/Light Mode

Jadi Alternatif Alat Pembayaran

Rupiah Digital Segera Dirilis Bank Indonesia

Selasa, 6 Desember 2022 07:30 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan arah kebijakan BI tahun 2023 dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU).
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan arah kebijakan BI tahun 2023 dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (30/11/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU).

 Sebelumnya 
Perry menggarisbawahi, yang membedakan rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya, hanya terletak pada bentuk fisiknya. Rupiah digital berbentuk digital. Sedangkan rupiah pada umumnya berbentuk uang kertas atau uang logam.

“Semua sama-sama berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” terangnya.

Sama halnya dengan uang rupiah kertas, rupiah digital memuat fitur-fitur yang ada pada rupiah kertas. Seperti gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, dan sebagainya. Hanya saja semua dalam bentuk kode yang terenkripsi yang dibuat oleh tim khusus. Sehingga kodenya hanya diketahui oleh BI.

Sementara perbedaan rupiah digital dengan uang kripto atau cryptocurrency ialah, rupiah digital merupakan mata uang digital satu-satunya yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sedangkan kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, dan hanya berlaku sebagai aset.

Baca juga : Pengamat Dorong Pemerintah Segera Realisasikan Komitmen Investasi

Asisten Gubernur BI/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta menambahkan, untuk itu saat ini, progress rupiah digital masih di tahap awal.

“Namun, kami berharap, rupiah digital bisa terbit tidak terlalu lama lagi,” ujar Filianingsih.

Menyoal ini, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai, kehadiran uang digital penting. Terutama agar tidak tertinggal dalam teknologi keuangan. Selain itu juga menyesuaikan kondisi masyarakat menuju cashless society.

“Uang digital juga relatif tidak mengeluarkan biaya untuk mencetak uang (baik kertas maupun koin). Jadi minim inflasi perlengkapan mencetak uang,” jelas Nailul kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Jokowi Terima Surat Kepercayaan Enam Dubes Negara Sahabat

Namun Nailul menyarankan, yang harus menjadi perhatian adalah sejauh mana peran BI dalam mengatur lalu lintas uang tersebut. Karena BI dapat melihat pergerakan transaksi dari uang digital secara real time.

“Pengawasan pencegahan pencucian uang atau terorisme penting dilakukan. Semua diawasi agar data tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” imbau Nailul.

Idealnya, sambung dia, ada sejumlah negara yang bisa jadi rujukan tentang uang digital. Misalnya Bank Sentral China dengan Digital Currency Electronic Payment (DCEP).

Ia menekankan terkait keandalan sistem dan regulasi untuk perlindungan data masyarakat. Sebab menurutnya, dengan sudah disahkannya Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi, maka bisa menjadi dasar keamanan data di rupiah digital.

Baca juga : Platform Webtoon Asal Korea Sasar anak-anak Indonesia

Menurut Nailul, sistem dan regulasi itu harus ada, untuk melindungi masyarakat saat menggunakan uang digital.

“Saya rasa keduanya (sistem dan regulasi) harus ada untuk dapat meyakinkan masyarakat, bahwa uang digital ini aman digunakan. Mudah-mudahan kasus kebocoran data seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kemarin tidak terjadi,” warning-nya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.