Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Pemasangan AIS, Ini Sikap Pelni

Selasa, 6 Agustus 2019 21:48 WIB
Diskusi Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8). (Foto: Ist)
Diskusi Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelni mendukung kewajiban pemasangan dan pengaktifan automatic identification system (AIS) kapal yang efektif berlaku mulai 20 Agustus 2019.

Juru bicara PT Pelni Ahmad Sujadi mengatakan, Pelni sudah memasang AIS di 26 kapalnya sejak 2016. Menurutnya, AIS menjadi alat bantu navigasi sehingga membantu nakhoda dalam memberikan informasi kepada pelabuhan tujuan.

"Pelni sudah memasang AIS sejak 2010. Kami memasang sebagi alat bantu navigasi membantu nakhoda menginfokan di pelabuhan tujuan. Alat bantu ini sangat bermanfaat untuk kapal Pelni. Kami tidak ada masalah," ungkap Sujadi dalam acara Diskusi Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8).

Sujadi menambahkan, memang ada 52 kapal perintis yang baru diterima Pelni pada 2016 yang belum terpasang AIS. Tetapi, BUMN pelayaran itu akan segera memasang AIS di kapal-kapal tersebut.

Baca juga : Saisai Serasa Mimpi di Siang Bolong

"Ada juga kapal barang yang baru kami pesan dalam periode 2016-2019 dan datang secara bertahap. Kapalnya bukan baru tapi akan kami pasang AIS kalau sudah diganti bendera. Nanti kapal-kapal barang ini kami pasangi AIS sehingga nahkoda bisa terbantu," ujarnya.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan, kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS penting bagi kapal-kapal kecil demi menjamin keselamatan pelayaran.

Menurutnya, Indonesia akan menerapkan mandatori AIS bagi kapal-kapal nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT dan kapal penangkap ikan berukuran mulai dari 60 GT, meskipun aturan IMO memberlakukan kewajiban itu untuk kapal mulai dari 300 GT. 

"Namun, yang membahayakan keselamatan pelayaran itu justru kapal-kapal di bawah 300 GT," katanya.

Baca juga : Ki Manteb Wayangan Di Istana, Jokowi Disamakan Kresna

Untuk itu, proposal skema pemisahan alur (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok yang diajukan Indonesia ke IMO sempat disoroti dalam Experts Working Group karena di kedua selat banyak melintas kapal nelayan dan kapal nonkonvensi, yang tidak memasang dan mengaktifkan AIS.

Agus membantah kecurigaan sebagian pihak yang menyebutkan mandatori pengaktifan AIS melalui Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2019 diputuskan untuk memuluskan kongkalikong antara Kementerian Perhubungan dan provider AIS.

Mantan Dirut PT INKA itu menjamin tidak ada kepentingan lain di luar keselamatan pelayaran. Apalagi, selama ini kapal yang mengalami kecelakaan di laut kerap sulit diidentifikasi dan cepat ditemukan karena tidak mengaktifkan AIS. 

"Kami tidak ingin ada ekor di balik keputusan. Semua untuk NKRI. Jangan sampai laut kita tak terjaga, jadi hutan rimba,"  tegasnya.

Baca juga : Soal Perpanjangan Izin, Ini 5 Syarat Yang Belum Dilengkapi FPI

Seperti diketahui, mulai 20 Agustus kewajiban menyalakan AIS akan berlaku bagi kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di perairan Indonesia. Kapal-kapal ini wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :