Dark/Light Mode

Soal Perpanjangan Izin, Ini 5 Syarat Yang Belum Dilengkapi FPI

Kamis, 1 Agustus 2019 13:24 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo. (Foto: Humas Kemendagri)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo. (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo membantah isu perpanjangan izin Ormas Front Pembela Islam (FPI) terkait dengan muatan politis. Menurutnya, perpanjangan izin FPI masih dalam tahap pengumpulan administrasi.

"Berkembang di luar katanya ini (perpanjangan SKT FPI) ada muatan politik, saya nyatakan tidak benar. Sekali lagi tidak ada muatan politik atau unsur politik di dalamnya, murni  administrasi yang kurang," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (31/7).

Soedarmo menambahkan, setidaknya terdapat lima persyaratan yang belum dilengkapi Ormas FPI.

Baca juga : Persaingan Industri Saus Tomat Makin Ketat

"Memang ada administrasi yang dibutuhkan yang kurang, ada lima lagi yang harus  dilengkapi," imbuhnya.

Kelima persyaratan yang belum dipenuhi tersebut adalah sebagai berikut; Pertama, surat permohonan belum diberi nomor dan perihal surat, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, kata dia, anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal dan dokumen belum ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga : Paloh: Saya Bicara Jujur Saja Belum Tentu Orang Percaya

Ketiga, surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan bermaterai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Lampiran huruf C Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan.

Keempat, surat pernyataan belum menyatakan bahwa nama, lambang bendera, simbol, atribut belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Dan, kelima adalah rekomendasi Kementerian Agama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi  Organisasi Kemasyarakatan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.