Dark/Light Mode

Soal Bantuan Hukum Ke Kivlan Zein, Ini Penjelasan Mabes TNI

Senin, 22 Juli 2019 19:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi. (Foto: Ist)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi membenarkan bahwa pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zein. Bantuan tersebut bersifat advokasi serta pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja. Tapi juga diberikan selama proses hukum berlangsung atau sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/7).

Baca juga : 21 Tahun Hilang di Saudi, Inilah Kisah Sedih Turini

Pemberian bantuan hukum ini sendiri, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari adanya surat permohonan dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang diajukan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu lalu. Surat tersebut berisi dua permohonan. Pertama soal permohonan menjamin penangguhan penahanan dan kedua memohon bantuan hukum bagi mantan panglima Kostrad tersebut.

"Nah, dalam mengambil keputusan, Mabes TNI telah berkoordinasi dengan menteri-menteri yang membidangi Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Hasilnya permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. Tapi permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Baca juga : Proses Hukum Kivlan Zen Terus Berlanjut, Tak Ada Penangguhan Penahanan

Namun begitu, Mayjen TNI Sisriadi menegaskan, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI. Termasuk bagi Purnawirawan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana.

"Jadi pemberian bantuan hukum ini berlandaskan hukum yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ujarnya. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.