Dark/Light Mode

Nggak Pakai Dana APBN

PLN Potong Gaji Karyawan Buat Nanggung Kompensasi

Rabu, 7 Agustus 2019 05:59 WIB
Informasi permohonan maaf terkait pemadaman listrik oleh PLN. (Dok : twitter@pln123)
Informasi permohonan maaf terkait pemadaman listrik oleh PLN. (Dok : twitter@pln123)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan komitmennya untuk ganti rugi akibat pemadaman listrik. Sumber dananya diambil dengan memotong insentif gaji karyawan.

Total ganti rugi yang harus dibayarkan PLN selama proses pemadaman lampu sebesar Rp 839,88 miliar. Jumlah tersebut akan dibayarkan dalam bentuk kompensasi kepada 21,9 juta pelanggan.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara. “Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh,” ujar Djoko di Komplek Parlemen, Jakarta, kemarin.

Baca juga : Nggak Cukup Minta Maaf, PLN Harus Tanggung Jawab

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi dan subsidi. Sementara, pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi. Sementara perusahaan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.

Lantas dari mana biayanya? Kata Djoko, salah satu opsi yang akan dilakukan yakni dengan memangkas gaji karyawan. Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” tegasnya.

Kata dia, pemangkasan gaji yang dimaksudkan adalah dari insentif kesejahteraan karyawan. Namun berapa besar insentif yang akan dipotong, Djoko mengaku belum menghitungnya. Djoko juga belum menjamin, dari menyunat gaji karyawan, dana bisa cukup menutupi total kompensasi yang harus dibayar PLN. “Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu,” ujar dia.

Baca juga : Yuk Gunakan PLTS, Hemat Energi dan Ramah Lingkungan

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani memastikan pihaknya akan membayar kompensasi terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah. Kata dia, kompensasi merupakan kewajiban yang tertuang dalam peraturan. “Sudah ada aturan jelas. Dari Undang-Undang yang turun ke Peraturan Menteri ESDM, khususnya Pasal 6. Sudah ada formulasinya tinggal ikuti saja,” katanya di Kantor PLN, Jakarta, kemarin.

Aturan yang dimaksudnya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Dalam Pasal 6 disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan. Berapa kompensansinya? Besar kompensasi yang diberikan PLN pada pelanggan rupanya tidak sama.

Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, korting tagihan diberikan sebesar 35 persen. Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Baca juga : Taiwan Berani Kangkangi China

Sementara pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Pengurangan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. “Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Inten. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.