Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusaha Jasa Pengendalian Hama Minta Kemudahan Izin Dan Sertifikasi

Kamis, 15 Desember 2022 18:30 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pelaku usaha jasa industri pengendalian hama (pest management) mendorong para pemangku kepentingan untuk bersama mengatasi hambatan dalam pengembangan industri jasa tersebut. Pasalnya, jasa industri pengendalian hama memiliki peran yang vital dalam mendukung kemampuam industri nasional agar bisa lebih kompetitif di kancah global. 

Pest Management berkenaan dengan kesehatan bangunan gedung, arsip dokumen, kelayakan suatu produk, hingga ekspor impor. Jasa pengendalian hama banyak dibutuhkan di lingkungan industri Makanan, minuman, farmasi, manufaktur, dan lainnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi menyebutkan, sedikitnya ada tiga tantangan yang tengah menjadi sorotan, diantaranya mengenai tumpang tindihnya proses perizinan antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian dan Kementerian terkait lainnya. Masalah lainnya adalah standarisasi serta peningkatan daya saing dan SDM industri pengendali hama. Kemudian, masalah sertifikasi produk dan akreditasi perusahaan pengendali hama pun masih kerap ditemui.

Baca juga : Pesan Megawati Ke Bacaleg: Jangan Gunakan Kekuasaan Untuk Korupsi

"Kami ingin agar pemerintah memperhatikan kemudahan proses legalitas perusahaan pengendali hama di Kementerian atau lembaga, karena ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional bisnis ini. Selain itu, kami juga berharap adanya standar produk industri dan akreditasi industri pengendali hama ini yang semakin jelas," kata Boyke dalam Webinar APJIPMI, Kamis (15/12). 

Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi apakah regulasi yang ada telah menjamin kemudahan berusaha bagi pelaku jasa industri pest management, yakni terutama regulasi terkait dengan perizinan berusaha. Izin usaha merupakan salah satu indikator yang disurvey oleh Bank Dunia untuk mengukur tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussines), akan berjalan efektif dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah untuk turut menciptakan regulasi yang berkesesuaian dengan pemerintah pusat dan dunia usaha.

Ketua Komite Tetap Standarisasi dan Produktivitas KADIN Indonesia, Azis Pane mengatakan, Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan Jasa Industri Pest Management ini di seluruh Indonesia terutama di kota-kota besar. Untuk daerah-daerah pertanian dan perkebunan perlu diawasi penggunaan pestisida karena penggunaan yang berlebihan terhadap pestisida bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti stunting, autis maupun kanker.

Baca juga : Tuntut Rasa Keadilan Kasus Kanjuruhan, Aremania Serukan Revolusi PSSI

Menurut pengamatannya, sektor industri pest management ini masih kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah, baik untuk pengembangannya maupun pengawasannya.

"Di negara-negara berkembang seperti Amerika dan Eropa, sektor bisnis ini berkembang dengan pesat dan sangat menjanjikan. Industri pest management yang dikelola secara benar akan sangat membantu dunia usaha, industri, kesehatan masyarakat dan membersihkan lingkungan," ungkap Azis Pane yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia.

Dia juga mengatakan, adanya pandemi Covid-19 baru-baru ini merupakan pelajaran penting, karena kesehatan masyarakat turut pula mempengaruhi terhadap jaminan kesejahteraannya.

Baca juga : Yandri Ajak Ormas Perangi Minuman Keras Dan Narkoba

Deputi Bidang Akreditasi BSN Donny Purnomo mengatakan, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, yang di dalamnya mencakup standar, akreditasi, sertifikasi, inspeksi, dan pengujian, dibangun oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan daya saing pelaku usaha melalui bisnis yang fair

Oleh karena itu dalam mengembangkan sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian tentunya pemerintah selalu memperhatikan kebutuhan dan kondisi pelaku usaha dengan tetap menjaga integritas, kompetensi dan konsistensi dalam penerapan standar. 

"Dengan sistem standardisasi yang efektif, diharapkan pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan untuk memenuhi regulasi dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya," pungkas Donny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.