Dark/Light Mode

Kurangnya Tata Kelola Digital Jadi Pemicu Serangan Siber Industri Keuangan

Rabu, 18 Januari 2023 19:47 WIB
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. (Foto: Ist)
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK), agar mampu meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi, serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan.

“Era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal, dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu (18/1).

Baca juga : Seni dan Budaya Mampu Perkuat Semangat Kebangsaan

Digitalisasi sambung Sophia, memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha. Antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen.

Sophia menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital. Yaitu antara lain, kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital, serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan (digital governance).

“Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen,” kata dia.

Baca juga : Harga Mahal, Menkominfo Sentil Industri STB Tv Digital

Untuk itu, dirinya menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link, dan physical

Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal, hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi seluruh pegawai. 

Sophia menegaskan, OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No. 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025. 

Baca juga : Bulan Depan, IVES 2023 Jadi Gelaran Industri EO Perdana

Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. “Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan,” ujar Sophia.

OJK berharap, dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi. “Sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.