Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keuntungan Mewajibkan Beli Gas Melon Pake KTP
Subsidi Tepat Sasaran, Penyimpangan Turun
Sabtu, 21 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga menjamin, masyarakat tidak akan kesulitan lagi dalam membeli LPG3 kg saat pembatasan tersebut diimplementasikan.
“Kalau sudah resmi, Pertamina pasti bikin simpel. Bagaimana supaya orang yang berhak ini mudah untuk dapat LPG3 kilogram,” sebut Arya, Sabtu (14/1).
Ia menyampaikan, instruksi dari kebijakan tersebut ada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pertamina hanya sebagai pelaksana dan masih menunggu arahan dari ESDM.
Baca juga : Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK
Menteri BUMN Erick Thohir juga sempat mengatakan, rencana tersebut masih dikaji. Fokus dari kebijakan tersebut adalah penyaluran tepat sasaran, yaitu masyarakat miskin.
“Aturan ini nanti bagian dari payung yang lagi kita review, bisa tepat sasaran atau tidak,” katanya di Jakarta, Selasa (3/1).
Pemerintah masih menunggu selesainya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Untuk itu, dirinya belum bisa memastikan apakah kebijakan membeli 3 kg dengan syarat KTP, akan diterapkan menyeluruh di tahun ini atau tidak.
Baca juga : Subsidi Tepat Sasaran KRL Jabodetabek
Sementara, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengaku, Pertamina saat ini masih menguji coba pembelian 3 kg di lima kecamatan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi dengan menggunakan KTP.
Adapun lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh (Tangerang), Kecamatan Ciputat (Tangerang Selatan), Kecamatan Ngaliyan (Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Batam) dan Kecamatan Mataram (Mataram).
“Dalam uji coba ini, data pembeli melalui KTP akan dicocokkan dengan data P3KEdari Pemerintah. Setelah itu, akan kami evaluasi titik verifikasinya,” jelas Irto, dikutip Minggu (15/1).
Baca juga : Wajar, Biar Subsidi Bisa Tepat Sasaran
Lalu, Pertamina bakal mengevaluasi uji coba di lima kecamatan tersebut, sebelum Pemerintah mengeluarkan aturan resmi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya