Dark/Light Mode

Guru Besar Hukum UNNES: Perppu Ciptaker Solusi Tepat Laksanakan Putusan MK

Selasa, 10 Januari 2023 23:18 WIB
Undang-Undang Cipta Kerja/Ilustrasi (Gambar: Istimewa)
Undang-Undang Cipta Kerja/Ilustrasi (Gambar: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Benny Riyanto setuju dengan langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu itu sangat penting sebagai dasar hukum beberapa kebijakan strategis pemerintah ke depan. Perppu itu juga menjadi solusi tepat dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak diambil keputusan secara cepat, Pemerintah tidak dapat melakukan kebijakan-kebijakan yang strategis dan berdampak luas terkait cipta kerja serta tidak dapat mengeluarkan peraturan pelaksanaan terhadap peraturan cipta kerja itu sendiri,” terang Prof Benny, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (10/1).

Dia melanjutkan, saat ini, ranking kemudahan berusaha di Indonesia masih di bawah negara-negara tetangga. Hal tersebut tentunya harus bisa segera ditangani dengan cepat.

Baca juga : Perppu Ciptaker Untuk Lindungi Tenaga Kerja

“Mengingat saat ini kondisi kemudahan berusaha (ease of doing business) negara kita rankingnya jauh dibandingkan dengan negara-negara tetangga kita, sebagai contoh Malaysia ranking kemudahan berusahanya pada ranking 15, Singapura ranking 2, sedangkan Indonesia menempati ranking yang cukup jauh yaitu 73 dari 160 negara yang diperingkat. Hal ini pengaruhnya sangat besar untuk iklim investasi di Indonesia,” terang Benny.

Benny melihat, dalam penyusunan Perppu Cipta Kerja ini, Pemerintah sudah banyak melibatkan partisipasi publik. Selain itu, Perppu ini juga nantinya masih akan diuji di DPR terkait pengesahannya.

“Pemerintah telah melakukan langkah yang strategis, selain melakukan revisi kedua atau perbaikan prosedur formal terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan memasukkan metoda Omnibus Law. Juga melakukan penguatan norma terhadap ketentuan partisipasi publik (meaningful participation),” ujarnya.

Baca juga : Pakar Kebijakan Publik: Momentum Perppu Cipta Kerja Tepat Untuk Antisipasi Situasi Ekonomi

Menurut Benny, adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini akan membantu pemerintah untuk terus mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih sejahtera, adil, dan makmur. Dengan Perppu itu, memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja dengan sangat luas di tengah persaingan yang ketat seperti sekarang ini.

Benny juga menerangkan, keberadaan Perppu Cipta Kerja menjadi hal yang amat dibutuhkan bangsa. Sebab, kini Indonesia tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memang memerlukan sebuah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia sedang menghadapi krisis global. Maka, perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” katanya.

Baca juga : Akademisi Unas: Penerbitan Perppu Ciptaker Langkah Tepat

Bukan hanya itu, lanjutnya, Perppu Cipta Kerja juga akan mampu mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja masih dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK. Di sisi lain, apabila hendak menerbitkan Undang-Undang dengan prosedur seperti biasa, akan memerlukan waktu lama padahal di tengah kondisi yang sangat membutuhkan.

Benny melanjutkan, jika nantinya Perppu Cipta Kerja diterima dan disahkan DPR, akan serta merta menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah termuat dalam Perppu Cipta Kerja, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua Undang-Undang.

“Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185,” tutup Prof Benny.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.