Dark/Light Mode

Soal Listrik, JK: Perlu Kepastian Hukum

Selasa, 13 Agustus 2019 20:38 WIB
Wapres Jusuf Kalla membuka Indonesia International geothermal Convention & Exhibition 2019. (Foto: Humas ESDM)
Wapres Jusuf Kalla membuka Indonesia International geothermal Convention & Exhibition 2019. (Foto: Humas ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penegak hukum, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disentil Wakil Presiden Jusuf Kalla alias JK. Dia menyebut, sikap hati-hati yang diterapkan pelaku usaha di sektor listrik justru berubah menjadi ketakutan.

Banyak asosiasi pengusaha di bidang listrik yang makin waspada lantaran banyaknya pucuk pimpinan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diciduk penegak hukum akibat berbagai kasus tender.

Baca juga : Listrik Bikin Trauma

"Saya paham bahwa ini listrik sesuatu yang harus hati-hati, tapi lama-lama menjadi ketakutan. Lima direksi PLN terakhir, empat yang masuk penjara. 

Walaupun saya belain karena mereka kadang-kadang sebabnya tidak jelas,” kata Wapres saat menghadiri The 7th Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition 2019 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (13/8).

Baca juga : Soal Sampah Plastik, Begini Solusi Inaplas dan Adupi

Terbaru, Sofyan Basir yang terjerat kasus suap proyek kerja sama PLTU Riau-1. Sebelum Sofyan Basir, tiga direksi PLN yang sudah lebih dulu terjerat kasus hukum adalah Direktur Utama PLN periode 2001-2008 Eddhie Widiono, Direktur Utama PLN 2009 Dahlan Iskan, dan Direktur Utama PLN 2011- 2014 Nur Pamudji.

JK melanjutkan, keuntungan pengusaha juga perlu dipertimbangkan. Sebab, jika tidak menguntungkan tidak ada yang mau berinvestasi. Penegak hukum harus melakukan evaluasi terhadap hal tersebut, kecuali yang benar terbukti melanggar hukum. "Pejabat itu harus menguntungkan pihak lain. Kalau panas bumi tidak untung pasti tidak ada yang mau bikin. Kalau ini dinilai masalah maka penegak hukum perlu dievaluasi ulang. Kecuali melanggar hukum," tegas JK. "Pak Menteri bikin SK [surat keputusan] pasti itu untuk menguntungkan orang lain.  Wapres dan Presiden bikin kebijakan harus menguntungkan bisnis. Kalau merugikan, ekonomi ambruk," imbuhnya. 

Baca juga : BPRD Sosialisasikan Pemahaman Peraturan Pajak

Dimintai tanggapan soal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, komisinya bertindak sesuai dengan prosedur dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. "(Dalam penetapan tersangka) semuanya itu berdasarkan standar bukti yang ada dan itu pengembangan dari perkara yang sudah kami umumkan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/8).

KPK pun pede dengan proses hukum yang mereka lakukan. Termasuk, kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut PLN Sofyan Basir. "Jadi kami yakin dengan proses hukum ini dan justru saat ini sedang diuji dalam proses persidangan," tegas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.