Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perppu Ciptaker Jadi Solusi Agar Tidak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

Jumat, 27 Januari 2023 21:31 WIB
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian (tengah) mengumumkan terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022), di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Biro Pers Setpres)
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian (tengah) mengumumkan terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022), di Kantor Presiden, Jakarta. (Foto: Biro Pers Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mencuat akhir-akhir ini.

Pakar hukum tata negara di UNS Agus Riewanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat yang berarti sebatas hanya cara pembuatannya saja perlu diperbaiki. Namun, isi atau materiilnya dianggap perlu oleh negara.

Riewanto menjelaskan, jika saja Perppu Ciptaker yang sama seperti omnibus law tidak ada saat ini, maka kinerja Presiden dapat dianggap penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Perppu itu untuk memberikan kepastian pemerintah bisa bekerja berdasarkan hukum. Kalau tidak ada maka abuse of power. Maka dalam perspektif hukum tata negara lebih baik pemerintah berjalan meski aturannya salah ketimbang tidak ada aturan," ucap Riewanto.

Baca juga : Mendag Perluas Kerja Sama Perdagangan Dengan Eurasia

Hal itu disampaikannya dalam webinar nasional Moya Institute bersama Narada Center dan ITB-Ahmad Dahlan bertajuk Perppu Cipta Kerja dan Antisipasi Resesi Global, Jumat (27/1).

Sebelumnya diberitakan, Perppu Ciptaker dinilai merupakan solusi lain UU Ciptaker yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi tahun 2020 inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.

Diketahui, Presiden Jokowi pada akhir tahun lalu mengesahkan Perppu Ciptaker tersebut untuk legitimasinya mengahadapi resesi global dan saat ini sedang dalam pembahasan di parlemen.

Sementara Rektor ITB-Ahmad Dahlan Mukhaer Pakkanna mengungkapkan, Perppu Ciptaker yang diterbitkan belum lama ini tujuannya pun masih sama. 

Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan

Yakni, memperluas lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta terutama menyasar masuknya nvestasi.

Hanya saja Mukhaer menyoroti mengenai makna kegentingan memaksa sesuai UUD 1945 yang definisinya ditentukan Presiden sehingga dapat dianggap menjadi subyektivitas mengesahkan Perppu Ciptaker.

Sedangkan Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas menuturkan, berdasarkan survei tingkat kepercayaan publik terhadap kemampuan Jokowi mampu membawa Indonesia keluar dari krisis ekonomi masih terbilang tinggi, mencapai 75 persen.

Oleh sebab itu berpengaruh pula pada tingkat kepuasan kinerja Presiden dalam kaitan mendukung terbitnya Perppu Ciptaker sebagai solusi mengatasi ancaman resesi global mencapai 60 persen.

Baca juga : Bersih-bersih Dari Korupsi, Presiden Vietnam Nguyen Xuan Mundur

Survei dilakukan juga memperoleh hasil, kata Sirojudin, bahwa dari 22 persen publik yang mengetahui penerbitan Perppu Ciptaker dan ancaman resesi global, sebanyak 51 persen nyatanya setuju kehadiran regulasi tersebut.

Sementara itu Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto dalam webinar menyampaikan, masalah ciptaker memerlukan perhatian serius karena menyangkut hajat dan kepentingan publik yang mempengaruhi sektor perekonomian nasional. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.