Dewan Pers

Dark/Light Mode

Prof Yusril Soal Gugatan Perppu Ciptaker

Saya Harap, MK Tidak Bermain Api

Selasa, 10 Januari 2023 06:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ciptaker yang diterbitkan Presiden Jokowi di akhir tahun 2022, menuai polemik. Mereka yang protes melakukan berbagai upaya untuk membatalkan Perppu tersebut. Salah satunya, melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagaimana pandangan Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra soal Perppu Ciptaker yang jadi polemik ini? Seberapa besar peluang Perppu Ciptaker ini akan lolos sebagai undang-undang? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Prof Yusril:

Perppu Ciptaker menuai polemik sampai ada yang menggugatnya ke MK. Pandangan Anda?

Berita Terkait : Perppu Ciptaker Panas Gegara Hoaks

Dalam pandangan saya, MK bertindak prematur jika menguji Perppu sebelum DPR bersikap.

Bukankah MK tempat bagi masyarakat untuk menguji peraturan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi?

Saya berharap MK tidak bermain api tentang Perppu. Jangan gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai menimbulkan sengketa kewenangan dengan DPR. Karena jika terjadi sengketa kewenangan antara DPR, maka MK adalah satu-satunya yang berwenang mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara. Kewenangannya diberikan oleh UUD. Apakah MK akan mengadili dirinya sendiri?

Berita Terkait : Ramalan Pengamat: Gugatan Uji Materi Perppu Cipta Kerja Ditolak MK

Bukankah setiap gugatan yang masuk tetap harus diproses?

Para hakim MK perlu bersikap negarawan. Melek konstitusi. Para hakim MK sebaiknya menahan diri untuk menguji Perppu. Karena selama ini belum ada hakim MK yang memutuskan gugatan Perppu lantaran lebih dulu disahkan DPR. Dengan disahkannya Perppu menjadi UU, maka perkara pengujian Perppu menjadi kehilangan obyeknya.

Sebenarnya seberapa besar peluang Perppu Ciptaker ini bisa sah sebagai undang-undang?

Berita Terkait : Perppu Cipta Kerja Digugat, Hakim MK Kini Pegang Bola Panas

Peluangnya sangat besar. Sebab, peran DPR terhadap Perppu yang diajukan oleh Presiden hanya 2; menerima atau menolak. Sementara, kekuatan partai koalisi pemerintah di DPR sangat dominan. Andai dua fraksi menolak, mayoritas DPR akan terima. PKS dan Demokrat nampaknya tidak akan mau voting, paling ajukan minderheid nota.
 Selanjutnya