Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Jokowi Upayakan Tidak Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat

Jumat, 13 Januari 2023 18:28 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada masa lalu di Indonesia.

Presiden berkomitmen untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran HAM berat, serta berusaha memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian Yudisial.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan di era Presiden Jokowi ada sebuah kemajuan penanganan HAM jika dibandingkan dengan kepemimpinan sebelum-sebelumnya.

Baca juga : Kang Emil Apresiasi Peran TNI-Polri Jaga Keamanan di Jabar

Baru kali ini, ada pengakuan dari negara telah terjadi pelanggaran HAM berat.

“Dibandingkan dengan rezim sebelumnya Pak Jokowi ada kemajuan lah artinya mau mengakui bahwa memang pelanggaran HAM berat itu terjadi di Indonesia Itu poin yang bagusnya,” ujar Fickar, Jumat (13/1).

Menurutnya, pengakuan adanya pelanggaran merupakan suatu hal baik bagi proses penegakan hukum berikutnya. Fickar berpendapat upaya itu harus disempurnakan dengan menyeret para pelaku pelanggar ke meja hijau.

Baca juga : Menhub Apresiasi Kinerja Maskapai Penerbangan Nasional

“Menurut saya itu langkah yang baik tetapi belum sempurna karena pelanggaran HAM itu punya dua aspek. Selain kerugian yang diderita oleh masyarakat sebagai korban juga ada peristiwa hukum yang belum dilunasi terutama terhadap para pelakunya,” ucap Fickar.

Dia menambahkan, meski pemerintah akan melakukan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM, Fickar juga mendorong supaya kasus tersebut diusut secara tuntas.

"Meskipun korbannya sudah diakomodir dengan ganti rugi atau apa pun namanya, tetapi peradilan terhadap para pelakunya itu tetap harus dilakukan. Karena itu akan menjadi utang terus menerus dari zaman ke zaman," jelasnya.

Baca juga : Yandri Apresiasi Kemendag Tingkatkan Volume Perdagangan Indonesia-SaudiĀ 

"Jadi harus di samping ganti rugi terhadap korban pelanggaran HAM, tetapi juga ada putusan pengadilan yang menyelesaikan kasus-kasus HAM sesuai dengan masanya," imbuh Fickar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.