Dark/Light Mode

Pajak Atas Pemberian Natura Jadi Topik Hangat Aturan Perpajakan Baru

Kamis, 2 Maret 2023 11:01 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Kedua, perlunya dimaksimalkan pasal 44 PP 55, misalnya menyediakan makanan kepada karyawan sebagai pengganti kenikmatan.

Ketiga, yang cukup klasik adalah terkait rekonsiliasi yakni perlu dilakukan ekualisasi antara objek yang ada di PPh pasal 21 dibandingkan dengan biaya-biaya yang ada di SPT Badan. Dan keempat, maksimalisasi pemberian dalam bentuk cash.

Baca juga : MPR Ngurusin Internal Saja Kok Berlarut-larut

Selain natura dan/atau kenikmatan, Rizal Awab juga menyampaikan bahwa topik hangat lainnya dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 adalah mengenai instrumen pencegahan penghindaran pajak.

PP Nomor 55 Tahun 2022 ini memberikan hak kepada Menteri untuk menentukan atau menerbitkan ketentuan terkait beberapa hal spesifik.

Baca juga : Tangani Inflasi, Pemprov DKI Bersinergi Dengan Perwakilan BI DKI Jakarta

"Di antaranya pengaturan mengenai Controlled Foreign Company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema Special Purpose Company, pembatasan biaya pinjaman, dan penanganan hybrid mismatch arrangement," papar Rizal.

Rizal berharap, para wajib pajak selalu update dan mengikuti aturan pelaksana terkait perpajakan. Mengingat, pada tahun 2023 ini akan banyak PMK yang terbit. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.