Dark/Light Mode

Sanksi Pemberhentian Tetap

DKPP Jamin Tegas Dan Adil

Senin, 20 Februari 2023 07:25 WIB
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Antara)
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) me­mastikan profesional dalam menjatuhkan sanksi pemberhen­tian tetap kepada penyelenggara Pemilu, yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku.

“DKPP menjatuhkan keputu­san berat hanya kepada penyelenggara yang melanggar kode etik dan perilaku berat. Kalau unsur pelanggaran terbukti dengansignifikan, DKPP akan tegas dan tidak pandang bulu,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo, belum lama ini.

Baca juga : Parpol Boleh Pasang Atribut

Sekadar informasi, rapat koordinasi itu dihadiri seluruh Koordinator Divisi Hukum danPenanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.

Raka Sandi mengatakan, sanksi tegas berupa pemberhentian tetap memiliki tujuan mulia. Yakni, menjaga kehormatan institusi penyelenggara. Selain itu, untuk menjaga kemandirian dan integ­ritas individu penyelenggara.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan MPW Pemuda Pancasila Malaysia

“Bukan kejam. Ini demi kemandirian dan integritas penyelenggara,” tutur Anggota KPU periode 2020-2022 ini.

Diakuinya, kualitas dan integ­ritas penyelenggara Pemilu di Indonesia semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan rehabilitasi penyeleng­gara yang diadukan ke DKPP dan tak terbukti melanggar kode etik.

Baca juga : HT Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Nasib Media

Dalam rapat koordinasi ini, Raka Sandi mengingatkan, pe­nyelenggara di seluruh level tingkatan memiliki banyak tang­gung jawab eksternal maupun internal. Salah satunya menjaga kapasitas dan soliditas kelem­bagaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.