Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan profesional dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada penyelenggara Pemilu, yang terbukti melanggar kode etik dan perilaku.
“DKPP menjatuhkan keputusan berat hanya kepada penyelenggara yang melanggar kode etik dan perilaku berat. Kalau unsur pelanggaran terbukti dengansignifikan, DKPP akan tegas dan tidak pandang bulu,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Gorontalo, belum lama ini.
Baca juga : Parpol Boleh Pasang Atribut
Sekadar informasi, rapat koordinasi itu dihadiri seluruh Koordinator Divisi Hukum danPenanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
Raka Sandi mengatakan, sanksi tegas berupa pemberhentian tetap memiliki tujuan mulia. Yakni, menjaga kehormatan institusi penyelenggara. Selain itu, untuk menjaga kemandirian dan integritas individu penyelenggara.
Baca juga : Bamsoet Dukung Pembentukan MPW Pemuda Pancasila Malaysia
“Bukan kejam. Ini demi kemandirian dan integritas penyelenggara,” tutur Anggota KPU periode 2020-2022 ini.
Diakuinya, kualitas dan integritas penyelenggara Pemilu di Indonesia semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya putusan rehabilitasi penyelenggara yang diadukan ke DKPP dan tak terbukti melanggar kode etik.
Baca juga : HT Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Nasib Media
Dalam rapat koordinasi ini, Raka Sandi mengingatkan, penyelenggara di seluruh level tingkatan memiliki banyak tanggung jawab eksternal maupun internal. Salah satunya menjaga kapasitas dan soliditas kelembagaan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya