Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pajak Atas Pemberian Natura Jadi Topik Hangat Aturan Perpajakan Baru

Kamis, 2 Maret 2023 11:01 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang terbit pada Desember 2022 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam PP ini, termuat aturan terkait natura dan/atau kenikmatan, serta instrumen pencegahan penghindaran pajak.

Dalam webinar bertajuk “Further Updates of Implementing Regulations of HPP Law” yang digelar oleh RSM Indonesia pada 23 Februari 2023, Rizal Awab sebagai salah satu Partner Tax RSM Indonesia menyampaikan, aturan pajak mengenai pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk karyawan masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan publik.

Sampai saat ini peraturan pelaksanaannya, dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), belum juga terbit. Sehingga, masih banyak wajib pajak yang menggunakan asumsi atau penafsiran sendiri berdasarkan PMK sebelumnya.

Baca juga : MPR Ngurusin Internal Saja Kok Berlarut-larut

"Menurut informasi yang kami dapatkan, tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Menteri Keuangan akan menerbitkan peraturan pelaksanaan terkait pemberian natura, mulai dari cara menghitung, objeknya apa saja, dan lain sebagainya," ujar Rizal, dalam siaran pers, Kamis (2/3). 

Adapun yang dimaksud dengan "pemberian dalam bentuk natura” adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang.

Sementara "imbalan dalam bentuk kenikmatan" adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Awalnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan awalnya bersifat non-taxable atau bukan objek pajak bagi penerima. Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan/atau kenikmatan menjadi bersifat taxable.

Baca juga : Tangani Inflasi, Pemprov DKI Bersinergi Dengan Perwakilan BI DKI Jakarta

Dia menjelaskan, mengapa pemberian natura dan/atau kenikmatan akhirnya menjadi objek pajak dalam UU HPP.

Antara lain, karena selama ini imbalan berupa natura yang bukan merupakan objek pajak, cenderung dinikmati oleh high level employee.

"Hal ini menimbulkan ketidakadilan horizontal karena penghasilan untuk pegawai yang biasanya berupa gaji/upah dikenai PPh. Selain itu, ada pula potensi tax planning pemberi kerja yang memanfaatkan tarif PPh badan yang lebih kecil dari PPh orang pribadi dengan pemberian imbalan berupa natura/kenikmatan," jelas Rizal.

Kewajiban pemotongan pajak atas objek pemberian natura dan/atau kenikmatan baru mulai berlaku bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 2023.

Baca juga : Menkumham Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada 2022 dan belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, harus dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022.

Sementara itu, dalam sesi webinar juga diberikan tips kepada perusahaan atau badan terkait dengan aturan pemberian natura dan/atau kenikmatan terbaru.

Terkait pemberian natura dan/atau kenikmatan yang telah menjadi objek pajak, pertama penting bagi perusahaan untuk lebih memperhatikan pencatatan pos-pos biaya, terutama pos-pos yang mengandung pemberian manfaat kepada karyawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.