Dark/Light Mode

Kejar Target Rendah Emisi Dan Genjot Produksi Migas, Aturan CCS/CCUS Diteken

Jumat, 10 Maret 2023 15:59 WIB
Ilustrasi. (IST)
Ilustrasi. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan yang menjadi payung hukum penerapan teknologi Carbon Capture atau Carbon Capture Storage (CCS)/Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia.

Hal itu termuat di dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Beleid yang diteken pada 2 Maret 2023 ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan sektor migas yang rendah emisi dan mendorong peningkatan produksi di sektor hulu migas.

Adapun pembahasan Permen ESDM ini sendiri telah melalui proses panjang dan melibatkan pelbagai pihak terkait.

"CCS/CCUS merupakan hal baru bagi Indonesia sehingga penyusunan regulasinya dilakukan mulai dari perancangan hingga tahap implementasi," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Baca juga : Ganjar Ajak Petani Milenial Ikut Genjot Produktivitas Padi Di Panen Raya

Pertimbangan dalam penyusunan aturan ini adalah Indonesia memiliki formasi geologis yang dapat digunakan untuk menyimpan emisi karbon secara permanen. 

Pada penggunaan teknologi dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS), sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global.

Ini juga dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change) menuju arah pembangunan rendah emisi gas rumah kaca dan berketahanan iklim pada tahun 2050.

Pertimbangan lain dalam aturan yang terdiri dari 11 bab dan 61 pasal tersebut yaitu pelaksanaan kegiatan CCS/CCUS juga bermanfaat untuk mendorong peningkatan produksi migas.

Selanjutnya, mengingat perlunya landasan hukum dalam pelaksanaan CCS/CCUS pada kegiatan usaha hulu migas tersebut, Pemerintah kemudian menetapkan Permen ESDM ini.

Baca juga : Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Mengenai pelaksanaan CCS/CCUS pada wilayah kerja hulu migas, terdapat empat fokus yang diatur dalam Permen ini yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.

Terkait Aspek Teknis, dalam aturan ini terdapat dua hal penting yaitu pertama, capture, transport, injection, storage sampai dengan monitoring measurement, reporting dan verification.

Kedua, menggunakan standar dan kaidah kaidah keteknikan yang baik berdasarkan karakteristik masing-masing lokasi.

Mengenai Skenario Bisnis, dinyatakan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama pada wilayah kerja migas. Selain itu, sumber CO2 tidak hanya dari migas, tapi juga bisa dari industri lain (khusus CCUS) melalui mekanisme B to B dengan Kontraktor Wilayah Kerja Migas.

Selanjutnya diatur dalam Aspek Legal, usulan kegiatan CCS/CCUS oleh KKKS menjadi bagian dari Plan of Development (PoD).

Baca juga : MedcoEnergi Bantu Pemerintah Genjot Produksi Migas Nasional

Selain itu, kegiatan monitoring dilakukan sampai dengan 10 tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS/CCUS. Diatur pula mengenai pengalihan tanggung jawab ke Pemerintah dan sebagainya.

Terakhir Aspek Ekonomi yang mengatur tentang pendanaan pihak lain, potensi monetisasi karbon kredit berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional.

Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Terakhir, perlakuan potensi hasil monetisasi penyelenggaraan CCS/CCUS.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.