Dark/Light Mode

Ditetapkan Undang-undang, Penyaluran BBM Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Rabu, 21 Agustus 2019 20:02 WIB
Salah satu pom bensin. (Foto: Istimewa).
Salah satu pom bensin. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mekanisme subsisdi Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu disesuaikan dengan Undang-undang. Subsidi perlu diberikan kepada siapa pun, termasuk masyarakat yang memerlukan. 

"Olah karenanya, pemerintah harus lebih selektif untuk menentukan kalangan yang berhak mendapatkan subsidi BBM," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dalam diskusi yang diadakan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI) bertema 'Optimasi Kebijakan dan Peraturan Dana Subsidi BBM Untuk Peningkatan Ketahanan Energi Nasionaldi Jakarta, Rabu (21/8).

Ke depan, lanjut Marsudi, perlu upaya untuk mendorong masyarakat agar bersedia menggunakan BBM non subsidi. Jangan sampai, pemerintah terus memberikan subsidi karena khawatir rakyat cemas dengan kondisi seperti ini.

Baca juga : Memahami Makna Simbolik Haji: Thawaf (2)

Pengamat Energi dari Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menyatakan, saat ini APBN telah dikorbankan untuk membiayai subsidi yang tidak tepat sasaran. "Konsumsi BBM lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, termasuk sektor-sektor perkebunan, pertambangan dan industri yang seharusnya membeli solar sesuai harga keekonomian," ujar Marwan.

"Perpres No 191/2014  telah mengamanatkan untuk melakukan evaluasi harga BBM setiap 3 bulan, tapi evaluasi harga tersebut tidak dilakukan," katanya.

SVP Marketing Retail PT Pertamina Ibnu Chouldum mengatakan, penyaluran BBM PSO (subsidi) perlu dilakukan dengan tepat sasaran, yaitu kepada konsumen pengguna yang berhak sesuai regulasi yang berlaku (Perpres No. 191 Tahun 2014).

Baca juga : Memaknai Makna Simbol Haji: Thawaf (1)

"Masyarakat yang mampu perlu didorong untuk menggunakan BBM Non Subsidi sehingga beban subsidi pemerintah akan berkurang," katanya.

Ibnu menyebutkan, sangat penting untuk secara konsisten mereview harga jual eceran BBM PSO setiap tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri No. 40 Tahun 2018 (Perubahan atas Peraturan Menteri No. 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak).

"Besaran subsidi sebaiknya ditentukan berdasarkan persentase atau subsidi mengambang. Jika harga BBM naik maka subsidi ikut naik, dan sebaliknya jika harga BBM turun, subsidi juga ikut turun," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.