Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditetapkan BPJPH, LPH Surveyor Indonesia Jadi LPH Utama Nasional & Internasional

Minggu, 19 Maret 2023 21:20 WIB
Surveyor Indonesia ditetapkan jadi LPH Utama Nasional dan Internasional oleh
Surveyor Indonesia ditetapkan jadi LPH Utama Nasional dan Internasional oleh

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis, kepada Direktur Utama PTSI M Haris Witjaksono dalam acara Kampanye Mandatori Halal, yang diselenggarakan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu(18/3).

Turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat 2 BPJPH Abd. Syakur, Kepala Pusat 3 BPJPH Dzikro. Serta, Direktur Utama PTSI M. Haris Witjaksono, VP Operasi Abubakar Alhadar, Sekretaris Perusahaan David Januardi dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia Afrinal.

Baca juga : Putin Cuek

Haris mengatakan, dengan ditetapkannya LPH PTSI sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas.

"Sekarang, kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan besar secara nasional maupun internasional,“ ujar Haris melalui siaran pers, Minggu (19/3).

Menurut Haris, dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri, yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PTSI sebagai pemeriksa halal.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Tambah Kapasitas Gudang Di Pati

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan, bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 pasal 139 disebutkan, bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyampaikan, Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1.116 titik di seluruh Indonesia.

"Tahap pertama, untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," jelasnya.

Baca juga : Ridwan Kamil: Waduk Darma Jadi Objek Wisata Bertaraf Internasional

Selain itu, produk luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia juga wajib bersertifikat halal.

PTSI telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH PTSI telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.