Dark/Light Mode

SWI Keluarkan Ina Pay Indonesia Dari Daftar Investasi Ilegal

Sabtu, 11 Maret 2023 20:39 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (Foto: Ist)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan PT Ina Pay Indonesia dari daftar investasi ilegal.

Hal tersebut diputuskan usai SWI bertemu  PT Ina Pay Indonesia, Jumat (10/3). Pertemuan itu untuk meminta klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin. 

Baca juga : Peran Perempuan Iran dan Indonesia dalam Rekonstruksi Peradaban Baru Dunia

Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam pengurusan izin. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal. 

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Sabtu (11/3).

Baca juga : Pertama Gelar Connect Day Di Indonesia, Harman Professional Rilis Jbl Srx900

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

OJK mengimbau, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan ke OJK. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.