Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Beberin Penutupan Istaka Karya & Industri Sandang Nusantara
Erick: Stop Operasi Dan Rugi Terus, Ya Dibubarin
Kamis, 23 Maret 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara, sulit dipertahankan. Kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, sudah lama tak beroperasi dan terus merugi.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, pembubaran dua BUMN tersebut dilakukan karena perusahaan sudah lama tidak beroperasi.
“Perusahaan ini sudah tidak beroperasi lama, tentu tidak mungkin perusahan tidak beroperasi didiamkan. Apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya,” jelas Erick dalam jumpa pers di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3).
Baca juga : Membangun Perpustakaan Berarti Mengembangkan Generasi Masa Depan
Erick mengatakan, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Pembubaran atas Industri Sandang Nusantara, Industri Gelas (Iglas), dan Kertas Kraft Aceh.
Pembubaran ketiga BUMN tersebut adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum, menuntaskan permasalahan yang selama ini belum terselesaikan, serta memberikan solusi terbaik untuk negara.
“BUMN-BUMN yang tidak sehat, sudah tidak beroperasi, terus merugi, dan tidak berkontribusi pada negara dan rakyat harus dibubarkan,” tegas Erick.
Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45
PPA merupakan National Asset Management Company (NAMCO). PPA telah melakukan rangkaian kajian dengan mempertimbangkan berbagai aspek guna memastikan seluruh proses penutupan BUMN telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membubarkan Istaka Karya mengacu kepada keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Sedangkan, pembubaran PT Industri Sandang Nusantara berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. Kedua PP tersebut secara resmi berlaku mulai 17 Maret 2023.
Baca juga : Ini Sederet Program Erick Thohir untuk Pemberdayaan Perempuan
Beleid tersebut menetapkan PT Istaka Karya dinyatakan bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya