Dark/Light Mode

Beberin Penutupan Istaka Karya & Industri Sandang Nusantara

Erick: Stop Operasi Dan Rugi Terus, Ya Dibubarin

Kamis, 23 Maret 2023 07:30 WIB
Menteri BUMN Erick Tho­hir. (Foto: Antara).
Menteri BUMN Erick Tho­hir. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Sehingga harta pailit per­seroan berada dalam keadaan insolvensi,” tulis PP tersebut dikutip, Rabu (22/3).

Penyelesaian pembubaran Istaka dilaksanakan paling lama lima tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetor­kan kepada kas negara.

Sementara itu, Industri San­dang resmi dibubarkan sejak berlakunya aturan ini. Pelaksa­naan likuidasi akan dilakukan maksimal selama enam tahun.

Baca juga : Membangun Perpustakaan Berarti Mengembangkan Generasi Masa Depan

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Industri Sandang Nusan­tara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara,” tulis PP tersebut di pasal 4.

Kementerian BUMN menargetkan membubarkan tujuh BUMN. Yakni Industri Gelas, Industri Sandang Nusantara, Kertas Kraft Aceh, Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Per­sero), Istaka Karya, Kertas Leces (Persero) dan Merpati Airlines.

Yang telah dibubarkan sebe­lumnya ialah, Industri Gelas, Kertas Kraft Aceh, PT PANN dan Merpati Airlines. Dan, kini bertambah Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara.

Baca juga : Yusril: Sistem Pemilu Terbuka Bertentangan Dengan UUD 45

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat, opsi pembubaran BUMN yang tidak sehat butuh kajian mendalam.

Menurut Bhima, harus diseleksi terlebih dahulu dan dipetakan, mana BUMN yang selama ini harus head to head dengan swasta, dengan BUMN yang memang harus full proteksi untuk tujuan Pub­lic Service Obligation (PSO) atau penyaluran subsidi. Sehingga BUMN yang tersisa sekarang memang dalam kondisi fit.

“Yang berbahaya itu, jika dipu­kul rata. BUMN yang harusnya diproteksi malah bertarung be­bas,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Ini Sederet Program Erick Thohir untuk Pemberdayaan Perempuan

Bhima melanjutkan, BUMN yang tujuannya untuk komersial, dilindungi regulasi dan tidak boleh disaingi produk impor, namun malah mendapat penugasan Pemerintah. Hal ini, menurutnya, tidak tepat.

Bhima menambahkan, kinerja BUMN juga bisa dilihat jika perlindungan dari Pemerintah dicabut.

“Jika setelah proteksi (Pemerintah) dilepas, lalu kinerja anjlok, maka ketahuan bahwa selama ini memang tidak perform. Buat apa dipertahankan yang begitu,” tutup Bhima. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.