Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Erick Sederhanakan 45 Permen Jadi 3 Aturan
BUMN Bisa Makin Lincah Hadapi Tantangan Global
Rabu, 29 Maret 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Alhamdulillah keadaan kita baik, tetapi kita belum bisa prediksi (apakah) akan terus baik,” imbau Erick.
Untuk itu, ia mengajak perusahaan-perusahaan pelat merah untuk menaruh perhatian dan memaknai apa artinya globalisasi. Dan, berpikir mendasar mengenai regulasi sebagai landasan untuk bertindak.
Dalam penyederhanaan Permen, Erick antara lain memangkas peluang direksi BUMN yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN lainnya, untuk menerima lebih dari satu remunerasi alias gaji dobel. Terutama yang dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 03 Tahun 2023 tentang Organ dan SDM BUMN.
Baca juga : Erick Thohir Sebut 3 Permen BUMN Jadi Landasan Hadapi Tantangan Global
Menyoal ini, Deputi Bidang SDM BUMN, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata menjelaskan, dalam aturan tersebut, jabatan rangkap komisaris (BUMN) ke bawah nanti tidak akan mendapatkan tambahan remunerasi.
Tak hanya itu, aturan itu juga mengatur direksi BUMN tidak boleh lagi menjabat sebagai komisaris utama BUMN lain.
“Persyaratan untuk mendapat tantiem pun diubah. Semula, syarat untuk mendapat tantiem adalah jika perusahaan mendapat opini dari auditor Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kini, syaratnya diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai arahan Pak Menteri,” jeans Tedi.
Baca juga : Menteri Hadi Gebuk Mafia Tanah Di Kalimantan Tengah
Terpisah, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut baik penyederhanaan aturan tersebut. Serta mendukung langkah Kementerian BUMN yang mengatur terkait rangkap jabatan di BUMN, agar tak terjadi pemborosan anggaran.
Menurut dia, Omnibus Law BUMN yang dibuat Erick, diharapkan bisa meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah. Karena dengan aturan yang simple namun padat berisi, diharapkan memudahkan implementasi di lapangan.
“Tinggal nanti dari sisi compliance BUMN bisa ditingkatkan. Kemudian satu hal yang penting adalah mewujudkan Good Corporate Governance (GCG), serta fungsi pengawasan bisa lebih mudah dilakukan,” imbau Toto kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Yandri Ajak Fatayat NU Rapatkan Barisan Hadapi Tantangan
Ia melihat, 45 Permen sebelumnya, mayoritas aturan overlapping dan sebagian lagi sudah tidak relevan. Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Law BUMN menjadi bagian dari akselerasi transformasi yang harus terus dijalankan BUMN. Untuk diketahui, Omnibus Law BUMN menjadi salah satu dari empat agenda besar Kementerian BUMN pada 2023.
“Latar belakang Omnibus Law BUMN itu adalah penyederhanaan aturan. Jadinya cukup bagus buat penegakan aturan dan berdampak baik bagi keberlangsungan BUMN ke depan,” tegas Toto. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya