Dark/Light Mode

PT Sinarmas Asset Management Tak Terbukti Melakukan Pencucian Uang

Jumat, 5 Mei 2023 13:01 WIB
Sinarmas Asset Management. (Foto: Ist)
Sinarmas Asset Management. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), PT Sinarmas Asset Management (SAM) tetap menghormati putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA). 

"Kami masih dalam pembahasan bersama kuasa hukum atas upaya yang dapat kami lakukan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada kami," ujar Media Relations SAM, Sari Syahrial. 

Ditegaskan, upaya SAM lewat kuasa hukum perusahaan senantiasa  berpedoman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Komitmen perusahaan mematuhi proses hukum sebelumnya diwujudkan dengan menitipkan dana terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penitipan dana itu berkaitan dengan itikad baik SAM mengganti uang kerugian negara perkara tersebut. "Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," tandasnya. 

Baca juga : Relawan Ganjar Sejati Lakukan Penyuluhan Pembudidayaan Ikan

Menurut dia, PT SAM merupakan perusahaan manajer investasi yang telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami tetap berupaya maksimal memberikan layanan investasi yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa rasa khawatir."

Paparan tersebut disampaikan menyusul vonis MA yang menetapkan PT SAM terbukti korupsi di kasus Jiwasraya. Putusan itu berbanding terbalik dengan vonis bebas yang diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI. 

Kasus yang melilit PT SAM  bermula saat Kejagung mengusut skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pada kasus itu, sejumlah nama petinggi Jiwasraya dijadikan terdakwa, termasuk perusahaan yang berkongsi dengan Jiwasraya. Salah satunya PT SAM. 

Berdasarkan hasil persidangan pada Maret 2022, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan PT SAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim memvonis PT SAM  bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga : Kepala BNPT: Hardiknas Momentum Ubah Perilaku Masyarakat Menjadi Lebih Baik

Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa korporasi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Atas hal itu,  hakim menetapkan hukuman pidana denda senilai Rp 1 miliar.

Atas putusan itu, PT SAM mengajukan banding. Hasilnya,  PT DKI  membebaskan PT SAM atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya. Majelis hakim PT DKI pun memulihkan hak-hak terdakwa PT SAM dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. PT DKI juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan  uang tunai sebesar Rp 73.938.704.154 kepada terdakwa.

Putusan PT DKI itu sempat diwarnai beda pendapat atau dissenting opinion. Dua anggota majelis hakim, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun menyatakan tidak sependapat Menurut keduanya, PT SAM dinyatakan  bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat.

Jaksa pun bereaksi dengan mengajukan kasasi. "Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website MA pada 4 Mei 2023.

Baca juga : Rachmat Gobel Ziarah Ke Makam Imam Bukhori Di Samarkand, Uzbekistan

Putusan kasasi perkara ini ditetapkan Ketua Majelis Kasasi, Suhadi dengan hakim agung anggota Suharto dan Andri pada 2 Mei 2023. 

"Pada prinsipnya, kami menghormati putusan hakim. Kami pun masih mengkaji putusan MA tersebut," tambah Sari. 

Dia pun menggarisbawahi, dalam putusan kasasi dinyatakan bahwa PT SAM tidak terbukti bersalah melakukan pencucian uang sebagaimana dilampirkan dalam file Salinan Putusan Tingkat Pertama halaman 293. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.