Dark/Light Mode

Gelar Mukernas, Ini Rekomendasi Organda

Senin, 2 September 2019 15:57 WIB
Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono. (Foto: Ist)
Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah berupaya lebih maksimal untuk membenahi transportasi darat. Karena, persaingan yang adil dan sehat antar moda dibutuhkan melalui kebijakan pemerintah.

Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono mengatakan, pengusaha angkutan tergerak dan lebih kreatif merespon tuntutan perubahan masyarakat. “Mudah-mudahan pemerintah mempunyai perhatian besar untuk menetapkan regulasi yang dapat menunjang iklim investasi, debirokratisasi serta pelayanan publik yang terpadu, efisien dan efektif berbasis digital dan melayani dengan memegang teguh kepada kesetaraan dan keadilan," katanya dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda beberapa waktu lalu.

Menurut Andrianto, ada beberapa rekomendasi yang berhasil diputuskan dalam Mukernas Organda. Pertama, agar pemerintah dapat memberikan  program pembangunan jalan nasional (selain jalan tol), khususnya akses ke pelabuhan, bandara dan hub transportasi yang lain. Ini dilakukan demi terselenggaranya lalu lintas jalan raya yang berkeselamatan dan beradab.

Baca juga : Gubernur Sumsel: Indonesia Masih Butuh Amran

Kedua, Organda juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenhub agar dapat cepat merepon dan dapat memberikan iklim usaha yang kondusif kepada pelaku usaha transpotasi  yang akhir-akhir ini mengalami  turbelensi usaha akibat persaingan yang tidak sehat.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mendesak pemerintah untuk tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum aturan yang mewajibkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna kuning dan berbadan hukum bagi angkutan umum. Kurnia menyatakan pihaknya meminta secara khusus kepada pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator dan penegak hukum sesuai yang sudah diatur. 

Penyelenggaraan angkutan  umum berbayar tetap harus mengikuti UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai ketetapan plat kuning dan badan usahanya berbadan hukum.

Baca juga : Duh, Indonesia Masih kekurangan Hunian 8 Juta Unit

Kurnia menegaskan, Organda memiliki komitmen mendukung pemerintah untuk melakukan perubahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi. “Demi menjaga marwah pelayanan dan kelangsungan usaha transportasi darat kami minta komitment pemerintah untuk bergerak secara simultan dalam penegakan aturan ini," katanya.

Dengan tetap mengacu pada aturan tersebut, dia memprediksi, akan berdampak baik terhadap keamanan dan kualitas pelayanan angkutan terhadap masyarakat. 

Saat ini, Kemenhub telah mengeluarkan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebagai aturan turunan UU No.22 Tahun 2009. Permenhub itu mengatur taksi dalam jaringan (online) bertindak sebagai angkutan umum khusus kendati berpelat nomor kendaraan hitam. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.