Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Project S Bisa Mengancam UMKM
Perketat Dong Aturan Jualan Di Media Sosial
Selasa, 11 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Bhima mengatakan, sebelum ada Project S ini, saat masuk ke Indonesia, TikTok menyatakan komitmennya untuk berinvestasi cukup besar. Namun di sini, Pemerintah Indonesia jangan mudah tergiur.
Karena itu, sambung Bhima, tetap perlu diwaspadai terkait keamanan data pengguna, algoritma yang digunakan, barang apa saja yang dijual serta perlindungan konsumen dan produsen.
Baca juga : Seru! Ganjar Pranowo Satu Panggung Dengan Putri Ariani Di Stadion Manahan Solo
“Termasuk terkait perpajakan harus betul-betul diperketat. Harus ada level kesamaan aturan dan perlakuan dengan pedagang di platform lainnya,” ujar Bhima.
Menurut dia, segala antisipasi tersebut untuk mempersempit ruang gerak bagi TikTok. Mengingat, kehadiran TikTok di beberapa negara sudah memiliki aturan ketat soal jual beli di social commerce, maupun jualan online.
Baca juga : Erick: Pemerintah Dorong JIS Jadi Stadion Piala Dunia
Jangan sampai Pemerintah terlalu menganggap enteng, jika platform malah banting setir dengan menjual langsung barang ke konsumen, sehingga berpotensi mematikan usaha UMKM.
Dampaknya, akan banjir barang impor murah, sehingga konsumen seolah-olah dipuaskan harga terjangkau. Tetapi manfaat ekonomi bagi Indonesia hampir tidak ada atau malah negatif.
Baca juga : Ganjar Sejati Latih Masyarakat Bandung Barat Jadi Barista Kopi
Terkait hal tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berharap ada percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Hal ini dalam upaya menangkal ancaman hadirnya Project STikTok Shop, yang dinilai bisa mengganggu bisni UMKM di Tanah Air.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya