Dark/Light Mode

Himbara Dukung Penghapusan Buku Kredit Macet Usaha Mikro

Daya Jelajah Perbankan Makin Luas Bantu UMKM

Selasa, 25 Juli 2023 07:30 WIB
Bos Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk Sunarso. (Foto: dok. BRI)
Bos Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk Sunarso. (Foto: dok. BRI)

 Sebelumnya 
Dia yakin, dengan kebijakan baru tersebut, dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

“Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput,” ucap Sunarso.

Senada, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha menegaskan, Bank Mandiri sebagai agent of development berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM. Terutama mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan sektor potensial, sekaligus menjadi tulang pung­gung perekonomian nasional.

“Salah satunya melalui peningkatan dan jangkauan akses UMKM terhadap jasa keuangan,” ucapnya.

Baca juga : Asprindo Dukung Pemerintah Hapus Kredit Macet Untuk UMKM

Terbukti hingga akhir Mei 2023 total penyaluran kredit Bank Mandiri ke segmen UMKM telah mencapai Rp 119,28 triliun secara bank only, atau tumbuh 9,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sebelumnya, Menteri Koordi­nator Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto bilang, pihaknya sedang membahas rencana peng­hapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.

“Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp 350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR (Kredit Usaha Rakyat) itu sudah Rp 500 juta,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).

Untuk penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapus bukuan kredit macet, Airlangga mengatakan, Pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah pera­turan Pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK.

Baca juga : Dukung Pelaku Usaha Grosir Dan Supplier, Siklus Luncurkan Produk Ramah Lingkungan

“Untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1 hingga 2 minggu ke depan,” katanya.

Selain peraturan tersebut, kata Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet itu telah siap.

Ia pun merinci, terdapat ke­tentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperboleh­kan bank melakukan penghapus­bukuan kredit jika mendapati ke­sulitan dalam melakukan usaha.

Hal tersebut berlaku untuk seluruh perbankan. Kemudian terdapat Peraturan Bank Indo­nesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK(POJK) Nomor 40 Tahun 2019, mengenai penilaian aktiva umum.

Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Mei Terindikasi Naik

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 25/7/2023 dengan judul Himbara Dukung Penghapusan Buku Kredit Macet Usaha Mikro, Daya Jelajah Perbankan
Makin Luas Bantu UMKM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.