Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Himbara Dukung Penghapusan Buku Kredit Macet Usaha Mikro
Daya Jelajah Perbankan Makin Luas Bantu UMKM
Selasa, 25 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Dia yakin, dengan kebijakan baru tersebut, dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.
“Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit untuk dapat mendorong roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput,” ucap Sunarso.
Senada, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha menegaskan, Bank Mandiri sebagai agent of development berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM. Terutama mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan sektor potensial, sekaligus menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Salah satunya melalui peningkatan dan jangkauan akses UMKM terhadap jasa keuangan,” ucapnya.
Baca juga : Asprindo Dukung Pemerintah Hapus Kredit Macet Untuk UMKM
Terbukti hingga akhir Mei 2023 total penyaluran kredit Bank Mandiri ke segmen UMKM telah mencapai Rp 119,28 triliun secara bank only, atau tumbuh 9,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pihaknya sedang membahas rencana penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan terutama terkait perpajakan.
“Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp 350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR (Kredit Usaha Rakyat) itu sudah Rp 500 juta,” ucapnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7).
Untuk penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapus bukuan kredit macet, Airlangga mengatakan, Pemerintah akan membuat kriteria yang akan dituangkan dalam sebuah peraturan Pemerintah dan menjadi aturan turunan UU PPSK.
Baca juga : Dukung Pelaku Usaha Grosir Dan Supplier, Siklus Luncurkan Produk Ramah Lingkungan
“Untuk kriteria tersebut ini akan dibahas dalam 1 hingga 2 minggu ke depan,” katanya.
Selain peraturan tersebut, kata Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet itu telah siap.
Ia pun merinci, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
Hal tersebut berlaku untuk seluruh perbankan. Kemudian terdapat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK(POJK) Nomor 40 Tahun 2019, mengenai penilaian aktiva umum.
Baca juga : BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Mei Terindikasi Naik
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 25/7/2023 dengan judul Himbara Dukung Penghapusan Buku Kredit Macet Usaha Mikro, Daya Jelajah Perbankan
Makin Luas Bantu UMKM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya