Dark/Light Mode

Soal Penghapus Tagihan Kredit Macet UMKM

Bank Kenceng Salurkan Modal Untuk Wong Cilik

Senin, 3 April 2023 07:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. KemenKopUKM).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. KemenKopUKM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Penghapus tagihan kredit macet bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang menjadi implementasi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), akan berdampak positif bagi pelaku usaha dan perbankan.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, upaya tersebut perlu didorong oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seba­gai pelopor.

Kendati setuju terhadap amanat yang terkandung dalam beleid P2SK, Piter menyarankan agar penghapusbukuan kredit, khususnya UMKM di bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), seharusnya diatur tersendiri.

Baca juga : LSM PJTR Salurkan Bantuan untuk Warga Cilincing

Piter menilai, impelentasi kebijakan baru tersebut mesti dipisahkan dengan ketentuan keuangan negara, yang selama ini selalu menyulitkan peng­hapusbukuan kredit di bank BUMN karena dianggap bisa merugikan negara.

“Tapi nantinya, aturan ini akan memudahkan dan mendorong bank BUMN menyalurkan kredit UMKM,” jelas Piter kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Diakui Piter, selama ini aturan penghapusbukuan kredit di Himbara sangat rigid. Namun dengan disahkannya UU P2SK ini, ada jaminan negara terkait penghapusbukuan kredit di bank BUMN.

Baca juga : Dukung Pengembangan Perhutanan Sosial, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan 11 Ton Pupuk

Dampaknya, bank akan lebih berani mengambil keputusan, jika pembentukan cadangan sudah 100 persen.

“Begitu juga saat nasabah su­dah sama sekali tidak memiliki kemampuan membayar, maka bank bisa lebih fleksibel dalam pengambilan keputusan. Ten­tunya, dengan menganut asas kehati-hatian atau prudential,” kata Piter.

Jika hal ini bisa terlaksana dengan aturan yang baik, Piter yakin, cita-cita Pemerintah dalam menargetkan rasio kredit perbankan ke wong cilik hingga 30 persen pada 2024 akan se­makin mudah tercapai. Pasal­nya, hingga kini penyaluran kredit kepada UMKM masih berkisar 20,3 persen per No­vember 2022.

Baca juga : Gencar Bantu UMKM, KKP Salurkan Bantuan Pembiayaan 10 Triliun

Ketua Umum Asosiasi In­dustri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (IUMKM) Indo­nesia Hermawati Setyorinny menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, kebi­jakan itu makin memudahkan UMKM berkembang dan meningkatkan skala usahanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.