Dark/Light Mode

Gapasdap: Keselamatan Angkutan Ferry Di Indonesia Berstandar Internasional

Sabtu, 29 Juli 2023 17:06 WIB
Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono. (Foto: Istimewa)
Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) memastikan aturan keselamatan fery di Indonesia sudah sesuai standar internasional.

Sebelumnya, International Maritime Organization (IMO) menyebut aturan keselamatan ferry di Indonesia setara dengan negara-negara berkembang, seperti Bangladesh dan Filipina.

Ketua Dewan Pembina Gapasdap Bambang Haryo Soekartono menilai, parameter keselamatan yang disematkan IMO itu bukanlah kesalahan dari perusahaan pelayaran yang tergabung dalam asosiasi.

"Sebab, keselamatan yang diterapkan Gapasdap sudah meratifikasi aturan International, yaitu Safety of Life at Sea (Solas)," kata Bambang dalam keterangan resminya, Sabtu (29/7).

Saat ini, lanjut Bambang, ada regulasi non konvensi yang diadopsi Indonesia, tapi di atas dari aturan Solas, yaitu pada aturan Australia.

Baca juga : Sajikan Konten-Konten Budaya, Indonesiana TV Perluas Jangkauan Penonton

Bahkan, beberapa negara maju menggunakan aturan non konvensi yang di bawah Solas. Jepang, misalnya, menggunakan Japanese Government, Kanada dengan Goverment of Canada, dan Filiphina dengan Marina Philipine Goverment untuk transportasi domestik lautnya.

"Demikian juga beberapa negara kepulauan lainnya. Sementara Indonesia mengacu pada aturan konvensi Solas dan bahkan non konvensi yang jauh di atas aturan Solas untuk aturan domestiknya," ujarnya.

Anggota DPR periode 2014-2019 itu menjelaskan, aturan konvensi itu juga telah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran laut di bawah asosiasi INSA dan asosiasi Pelra.

Semua kapal kapal di bawah asosiasi-asosiasi tersebut telah terdaftar di IMO dan mengacu pada aturan Solas.

Bambang mengungkapkan, saat ini ada 13 ribu kapal di Indonesia yang terdaftar di IMO, sesuai data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal kapal ferry yang ada di Indonesia.

Baca juga : Ganjar Dorong Kopi Temanggung Kuasai Pasar Internasional

Sedangkan jumlah kapal yang terdaftar di Kementerian Perhubungan dan Kementerian KKP ada 82 ribu kapal, berdasarkan data 2019.

Dari jumlah itu, hanya 13 ribu kapal yang terdaftar di IMO. Sementara sekitar 60 ribu kapal belum terdaftar. Nah, tugas dari Pemerintahlah agar 60 ribu kapal tersebut terdaftar di IMO.

Begitu juga klasifikasi yang mengatur aturan keselamatan, yaitu BKI, yang baru bisa mendaftarkan sekitar 40 ribu kapal.

Termasuk di dalamnya adalah semua kapal ferry yang ada di Indonesia. Kondisi seperti itulah yang menyebabkan penilaian IMO terhadap semua kapal-kapal yang ada di Indonesia masuk dalam kategori penilaian yang rendah.

Ditambah BKI hingga saat ini masih belum diakui oleh dunia pelayaran Internasional karena belum menjadi member IACS (International Association of Classification Societies).

Baca juga : Tesla Batal Investasi Di Indonesia, Partai Garuda Sebut Tak Masalah

"Akibatnya, klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU Nomor 17 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan International dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian internasional, termasuk IMO," jelasnya.

Untuk itu, Bambang meminta Pemerintah agar menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa sebetulnya angkutan ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan internasional yang tertinggi, bahkan lebih baik dari beberapa negara maju.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.