Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Menteri Teten : TikTok Cs Harus Patuh Aturan Perdagangan Elektronik Di E-commerce
Senin, 14 Agustus 2023 19:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta, agar para pelaku e-commerce mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang tengah digodok Pemerintah, agar melindungi produk lokal dalam negeri dari serbuan produk-produk crossborder China.
“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent Pemerintah perbaiki. Bagaimana melindungi UMKM yang tidak bisa bersaiang dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang tidak diatur,” kata Teten dalam konferensi pers usai dirinya melakukan pertemuan dengan para seller platform e-commerce di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (14/8).
Baca juga : Presiden Jokowi: ASEAN Harus Jadi Jangkar Perdamaian Dunia
Ditegaskan Teten, bukan hanya sekadar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik tapi juga harus ada playing field yang sama, perlakuan yang sama mengenai tarif, serta biaya masuk.
Untuk itu sambung Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajukan dua usul terkait perlindungan produk UMKM dari serangan impor di platform e-commerce.
Baca juga : Hebat! Industri Tumbuh, Neraca Perdagangan Surpus, Saat Ekonomi Global Melambat
Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar negeri, yang bisa menggerus keberadaan produk UMKM.
“Tadi saya lihat sendiri harganya di salah satu platform nggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk kesini dengan harga semurah-murahnya,” sebut Teten.
Baca juga : Keluarga Dan Tokoh Masyarakat Punya Peran Penting Cegah Penyebaran Terorisme
Ia juga menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan adanya harga produk barang yang tak masuk akal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya