Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Organda Tak Setuju Solar Subsidi Untuk Truk Dibatasi

Kamis, 19 September 2019 23:44 WIB
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu. (Foto: Kintan Pandu/Rakyat Merdeka)
Ketua Angkutan Barang DPP Organda Kody Lamahayu. (Foto: Kintan Pandu/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Organda tak setuju dengan kebijakan pengendalian pembelian BBM bersubsidi jenis solar untuk truk roda enam ke bawah. 

Ketua Angkutan Barang DPP Organda, Kody Lamahayu menolak, surat yang diberlakukan oleh BPH Migas dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019 mengenai pembatasan jumlah pembelian untuk kategori truk angkutan barang roda enam ke bawah dan larangan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang yang gunakan truk lebih dari enam roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Baca juga : Pegadaian Bagikan Masker dan Susu untuk Korban Asap Sumatera

Menurutnya, bila aturan ini diberlakukan akan memukul kinerja ekspor saat ini sedang lesu bakal makin turun karena biaya transportasi barang yang akan diekspor jadi mahal. Selain itu, industri nasional yang banyak menggunakan bahan baku impor juga dikhawatirkan akan terkena imbas. 

Larangan penggunaan solar subsidi akan membuat biaya logistik truk angkutan bahan baku impor jadi mahal. Tentu pada akhirnya akan memukul daya saing industri Indonesia yang tengah berjuang untuk mengejar negara lain.

Baca juga : Masyarakat Indonesia di Ethiopia Gelar Shalat Gaib Untuk BJ Habibie

"Kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor serta menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di Pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik bahan baku," tegasnya.

Sebelumnya, BPH Migas mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pengaturan pengendalian pembelian BBM terutama minyak Solar. Surat edaran tersebut berisi tentang larangan pembelian solar bersubsidi bagi kendaraan pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam, angkutan barang roda empat serta kendaraan pribadi.

Baca juga : Rossi Tak Sabar Mudik ke Italia

Pembelian solar subsidi untuk angkutan barang roda empat maksimum 30 liter per hari, roda enam sebanyak 60 liter per hari, dan kendaraan pribadi 20 liter per hari. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.